Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Mantap! Pejabat Sekelas Stafsus Wajib Lapor LHKPN
Nasional

Mantap! Pejabat Sekelas Stafsus Wajib Lapor LHKPN

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 19, 2025 1:39 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
gambar ilustrasi
gambar ilustrasi (foto: elhkpn.kpk.go.id)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pejabat sekelas staf khusus (stafsus) di kementerian atau lembaga wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan KPK (Perkom) nomor 3 tahun 2024.

Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya menerangkan, selama ini pejabat sekelas stafsus memang belum diwajibkan melaporkan LHKPN-nya sebagaimana UU nomor 28 tahun 1999.

Tapi di sini kita beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya bahwa posisi-posisi itu posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi,”

kata Herda di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Menurut dia, dengan adanya aturan ini menjadi instrumen penting dalam mencegah korupsi. Bukan cuman sekedar dari personal tapi juga menyangkut lembaga itu sendiri.

Jadi mereka ada juga yang protes, ‘pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan’, tapi kami kembalikan, ‘bapak mau membuat organisasinya beritegritas atau enggak? kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga’,”

tegas dia.

Aturan wajib melaporkan LHKPN berlaku enam bulan setelah seseorang resmi menduduki jabatan tersebut. Sehingga, kepatuhan LHKPN para stafsus pejabat itu baru terlihat pada periode pelaporan 2026 mendatang.

Jadi karena pelaporan LHKPN itu pelaporan tahunan yang dimulai dari Januari sampai Maret, jadi nanti kita lihat terkait ketaatannya stelah bulan Maret 2026,”

ungkapnya.

Karena Perkom itu tahun 2024 tapi berlaku 6 bulan kemudian. Nah sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau gak sih menjadikan organisasi ini berintegritas,”

tambahnya.

Perihal stafsus yang dikenakan wajib lapor LHKPN, bisa dicontohkan dengan stafsus milik Presiden Prabowo Subianto yang telah dilantik. Mereka diantaranya:

  1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
  2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
  3. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
  4. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
  5. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu
  6. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Zita Anjani
Tag:KPKlhkpnstafsus
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Selebrasi pemain dan manajemen Persib Bandung usai laga
Olahraga

Persib Bandung Hormati Keputusan Pemindahan Venue Laga Kontra Persija Jakarta

Manajemen Persib Bandung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait perubahan lokasi pertandingan melawan Persija Jakarta pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/2026. Duel klasik yang semula direncanakan berlangsung di Jakarta kini…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
3 Min Read
Kapal tanker raksasa Iran
Internasional

Trump Baru Bilang Operasi di Selat Hormuz Disetop, Kapal Tanker Iran Justru Diserang

Baru pengumuman penghentian operasi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran, kini Pasukan militer AS, yang beroperasi di Teluk Oman telah melumpuhkan sebuah kapal tanker minyak berbendera Iran, pada Rabu, 6 Mei…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Asprilla Dwi Adha/hma)
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% Tapi Rupiah Ambruk, Investor Mulai Tak Percaya Pemerintah?

Ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tumbuh sebesar 5,61 persen. Namun, pertumbuhan ini tidak sejalan dengan kondisi nilai tukar rupiah yang tertekan hingga ke level Rp17.400 per dolar AS. Direktur Ekonomi…

By
Anisa Aulia
Dusep
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
18 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
18 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
22 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up