Bukan hal baru di Indonesia perihal melaporkan konten atas nama pencemaran nama baik. Praktik ini terus digunakan sebagai senjata untuk membungkam suara kritis di ruang digital, bahkan setelah Mahkamah Konstitusi mempertegas batas UU ITE.
Ancaman tersebut disoroti oleh Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, yang mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa konten kritis tidak boleh asal diturunkan.
Banyak mahasiswa atau dosen yang kritis di internet namun terbayangi ancaman kriminalisasi menggunakan UU ITE. Dialog akademik yang sekarang mulai berpindah ke ranah digital menjadi tidak aman lagi,”
Adinda dalam acara audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat, 21 November 2025.
Berdasar putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, pengaturan pencemaran nama baik UU ITE berhasil dipertegas batasnya supaya tidak menyasar suara kritis yang memberikan pendapatnya pada pejabat, kementerian/lembaga, dan kebijakan negara. Namun, masih ada usaha-usaha penggunaan UU ITE ini untuk mengkriminalisasi konten-konten kritis. Bahkan meminta untuk diturunkan dari internet,”
Adinda.
Pemerintah pun menegaskan penurunan konten di platform digital seharusnya menjadi usaha terakhir dalam memoderasi konten dan harus ada serangkaian bukti yang memadai.






