Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot di Sumatra Utara.
Oleh Indonesia Corruption Watch, tindakan KPK seolah “masuk angin”.
Pemanggilan Bobby Nasution menjadi faktor penting dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan orang kepercayaan Bobby, Topan Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumatra Utara,”
Koordinator Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, Jumat, 21 November 2025.
Bobby telah empat kali menggeser Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatra Utara untuk membiayai proyek pengadaan pembangunan jalan Sipiongot-Batas Batuanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot tanpa sepengetahuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Utara.
Berdasarkan Pasal 177, 178, dan 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa mekanisme pergantian APBD harus melalui persetujuan DPRD.
Maka tindakan Bobby yang mengganti APBD tanpa persetujuan DPRD patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum.
Keengganan KPK untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan mengindikasikan bahwa adanya dugaan intervensi politik. Padahal, sebelumnya telah ada serangkaian upaya yang dilakukan oleh Penyidik untuk memeriksa Bobby, namun dimentahkan oleh Kepala Satgas yang berasal dari unsur kepolisian,”
Wana.
Fenomena ini menunjukkan bahwa KPK masih dikooptasi oleh kepentingan politik melalui aparat negara yang menangani perkara tersebut.
Setelah Hakim Khamozaro Waruwu memerintahkan KPK untuk memeriksa Bobby, kediaman hakim dilaporkan mengalami kebakaran.
Insiden tersebut patut diduga merupakan upaya para pihak untuk memberikan pesan teror kepada hakim, meski terduga pelaku sudah ditangkap, kepolisian harus membongkar otak di balik insiden kebakaran.
Sebab, sulit melepaskan kausalitas antara perintah hakim untuk memeriksa menantu mantan Presiden ke-7 dengan insiden pembakaran rumah.
Apabila terbukti ada keterkaitan, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman sekaligus upaya penghalangan penyidikan terhadap proses pengungkapan kasus korupsi,”
Wana.
26 Juni 2025, KPK menangkap lima tersangka karena diduga bersekongkol untuk menentukan pelaku usaha tertentu sebagai penyedia terpilih, dengan memberikan uang Rp2 Miliar. Kemudian, pada 22 dan 23 April, diketahui juga bahwa Bobby bersama dengan Topan Ginting mengunjungi lokasi pembangunan proyek itu.
Merujuk beberapa petunjuk, langkah hakim Khamozaro Waruwu tepat untuk meminta KPK memanggil Bobby sebagai saksi.

