Komnas HAM telah mengkaji RKUHAP tahun 2023 dan 2025 sesuai dengan kewenangan Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di dalam kajiannya, Komnas HAM menyampaikan 11 isu penting dalam RKUHAP yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR guna memastikan selaras dengan kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara khususnya pemerintah.
Kini, KUHAP baru telah disahkan dan bakal diimplementasikan Januari mendatang. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah berkata KUHAP, sebagai beleid dalam implementasi penegakan hukum pidana, berfungsi krusial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai tahap penyelidikan hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan.
Beberapa ketentuan dalam KUHAP yang menjadi temuan dalam kajian Komnas HAM yang berpotensi melanggar HAM adalah sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban;
b. Penggunaan kewenangan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan) harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan;
c. Praperadilan hanya memeriksa aspek formal atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum. Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum. Misalnya,ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum;
d. Perubahan alat bukti dalam KUHAP keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, segala sesuatu yang diperoleh secara Legal. Akan tetapi frasa “segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir. Berisiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal. KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti, guna memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan;
e. KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs peradilan militer) berdasarkan “titik berat kerugian”. Makna dari “titik berat kerugian” untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil militer.
Catatan terhadap KUHAP sebagaimana tersebut diatas dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia,”
Anis, Sabtu, 22 November 2025.
Atas situasi dan kondisi terkini, Komnas HAM menyorot hal-hal penting:
- Komnas HAM menghormati kewenangan DPR mengesahkan RUU KUHAP dalam sidang paripurna pada 18 November 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi;
- Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan pada 18 November 2025, dan akan meminta salinan resmi RKUHAP kepada pemerintah atau DPR;
- Komnas HAM akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025;
- Komnas HAM minta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang akan mengajukan judicial review atas KUHAP sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan;
- Komnas HAM minta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.
- Komnas HAM minta pemerintah untuk mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif. Karena pemberlakuan efektif KUHP adalah 3 (tiga) tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan.



