Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut pengesahan dan rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum pidana.
Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP.
KUHAP baru disahkan pada 18 November 2025 dan dipaksakan berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
Waktu yang sangat singkat ini, ditambah substansi yang dinilai bermasalah, dianggap sebagai tindakan ekstrem yang destruktif bagi sistem peradilan, apalagi proses sosialisasinya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali.
Kegentingan regulasi semakin terlihat jelas ketika jarak dari pengesahan dengan pemberlakuan kurang dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun.
KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang. Bahkan UU tersebut adalah tentang upaya paksa penyadapan yang sangat rentan disalahgunakan,”
Muhamad Isnur, salah satu perwakilan Koalisi, Sabtu, 22 November 2025.
Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.
Tanpa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Mahkamah Agung dan Undang-Undang sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya.
Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum seluruh Indonesia? Dalam hitungan minggu, aparat penegak hukum akan “dipaksa” bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi?”
Isnur.
Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan mitigasi tidak sederhana, namun secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.
Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh.
Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana, yang kemudian dalam perkembangannya dikerucutkan menjadi 3 Peraturan Pemerintah.
Namun, hingga hari ini tidak satu pun Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut berhasil disahkan.
Bahkan pemerintah mengklaim setidaknya ada 52 poin usulan revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang saat ini pun belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR (temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin).
Proyek KUHP Baru yang sebesar itu dengan persiapan implementasi 3 tahun saja menyisakan hal yang perlu dikoreksi hanya
Mengingat potensi kekacauan hukum ini, Koalisi mendesak Presiden Prabowo untuk menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru dan membuka jalan bagi revisi menyeluruh secara transparan.
Langkah ini memiliki preseden, pemerintah pun sebelumnya pernah menunda atau menangguhkan pemberlakuan sejumlah undang-undang ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik, seperti:
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (ditunda 1 tahun via Perppu No. 1 Tahun 2005).
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (ditunda 1 tahun via Perppu No. 2 Tahun 2006).
- UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (ditunda 1 tahun via Perppu No. 1 Tahun 1992).
“Keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan menuju ke arah yang benar atau justru menjadi sumber masalah baru kekacauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!”
Isnur.

