1. Keputusan untuk mengundang narasumber yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program kaderisasi tingkat tinggi NU, yaitu Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU);
2. Langkah ini dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama;
3. Tindakan ini juga dianggap sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, yang sesuai dengan ketentuan pemberhentian tidak hormat fungsionaris organisasi. Gus Yahya sendiri telah membantah kedekatan dengan Zionis dan menyatakan kunjungannya ke Yerusalem pada 2018 adalah demi Palestina;
Rapat menilai adanya indikasi praktik tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’ (hukum agama) dan peraturan perkumpulan NU yang berlaku.
Pelanggaran ini dinilai berimplikasi yang membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Bila dalam waktu tiga hari Gus Yahya tidak mengundurkan diri, maka ia akan diberhentikan sebagai Ketua Umum.
Gus Yahya menegaskan bahwa jajaran dalam Rapat Harian Syuriah juga tak bisa memberhentikan jabatan fungsionaris seperti Wakil Sekretaris Jenderal atau ketua lembaga.
Kalau Rapat Harian Syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan Ketua Umum, maka (keputusan) itu tidak sah,”
Gus Yahya.