Pedagang pakaian bekas (thrifting) mengungkap praktik mafia impor ilegal yang selama ini terjadi dalam masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Terungkap, pedagang harus merogoh kocek Rp550 juta per satu kontainer guna meloloskan pakaian ilegal dari pelabuhan.
Pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi, memastikan baju thrifting yang ada di Indonesia merupakan barang ilegal. Untuk meloloskan barang tersebut, pedagang harus membayar sekitar Rp550 juta per kontainer kepada oknum.
Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana mungkin bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya. Artinya, ada yang memfasilitasi,”
ujar Rifai di DPR RI dikutip Senin, 24 November 2025.
Rifai memperkirakan, dalam satu bulan lebih dari 100 kontainer pakaian bekas ilegal masuk ke Indonesia. Sehingga hampir ratusan miliar per bulannya uang tersebut masuk ke kantong para oknum.
Biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan, masuk secara ilegal jatuhnya ke oknum-oknum,”
katanya.
Dia secara blak-blakan mengungkap, jalur masuk pakaian impor ke Indonesia. Menurutnya, ada dua jalur masuk pakaian ilegal pertama melalui jalur timur yakni Kalimantan Barat, khususnya Pontianak. Kedua, jalur barat melalui Sumatera, salah satunya Riau.
Kalau melalui dari barat, itu dari Riau. Mungkin bisa mengikuti berita terbaru ini yang dari Jambi, di Kuala Tungkal,”
ungkapnya.
Lebih lanjut Rifai mengaku, hanya membeli pakaian dari importir. Mereka mengetahui hal ini karena berada dalam ekosistem tersebut.
Kami belanja dari beliau-beliau itu. Importir-importir, mafia-mafia itu. Ini kami adalah para pedagangnya Pak, bukan importirnya. Tapi kita tahu karena kita terjun di dalam,”
ujarnya.
Rifai mengatakan, besarnya biaya yang harus dibayar pedagang untuk meloloskan pakaian ilegal tersebut, maka ia meminta agar barang thrifting di legalkan. Para pedagang katanya, siap untuk membayar pajak.
Kami berharap masuknya ini barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan kami mau bayar pajak. yang utama itu, kami mau bayar pajak. Karena selama ini masuknya barang ini secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan,”
katanya.
Kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk menambah pemasukan ke negara kenapa tidak? Apa salahnya thrifting ini di legalkan,”
tambahnya.
Respon Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons terkait biaya Rp550 juta masuk ke oknum untuk meloloskan pakaian bekas ilegal yang diduga merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai.
Ia mempertanyakan klaim tersebut, sebab sampai saat ini ia belum menerima bukti bahwa anak buahnya melakukan pelanggaran.
Orang bisa ngomong apa saja belum tentu betul harus diklarifikasi lagi, betul apa enggak,”
ujar Purbaya di Jakarta.
Purbaya menegaskan, saat ini pegawai Bea Cukai sudah tidak berani main-main lagi. Hal ini sejalan dengan peringatan keras yang sudah diberikannya.
Sekarang orang bea cukai enggak berani main-main lagi. Kalau main-main, ya saya tindak ke depan. Saya sudah kasih peringatan keras semuanya,”
katanya.
Purbaya menilai, diperlukan bukti yang valid bila pegawai Bea Cukai merupakan oknum yang meminta biaya ke pedagang. Menurutnya jika tidak ada bukti, klaim tersebut adalah fitnah.
Kalau cuma ngomong-ngomong aja kan nggak bener kayak gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,”
tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Purbaya turut menanggapi permintaan pedagang thrifting agar dilegalkan, dan berjanji mau membayar pajak. Bendahara Negara ini dengan tegas menyatakan, tak peduli dengan bisnis yang mereka jalankan, dan pemerintah tetap mengendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,”
tegas Purbaya.
Ia mengatakan, persoalan saat ini bukan membayar pajak atau tidak. Melainkan mengenai pengendalian barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
Thrifting kan kalau barang bekas kan dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak,”
ucap Purbaya.


