Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 22 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Presiden Tandatangani Surat Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi CS
Nasional

Presiden Tandatangani Surat Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi CS

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 25, 2025 9:23 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
SHARE

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Para terpidana yakni eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi; dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,”

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Senin, 25 November 2025.

Dasco mengklaim setelah pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, lantas mereka mengajukan kajian perkara kepada Komisi Hukum.

Ira secara bersama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Dalam perkara ini, hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta 3 bulan kurungan. Sementara, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing 4 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim yang berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas lantaran nihil unsur tindak pidana korupsi.

Kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum pun menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira cs.

Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan pada sore ini beliau membubuhkan tanda tangan (untuk Surat Rehabilitasi),”

Sufmi Dasco Ahmad.

Dugaan korupsi ini terjadi dalam proses akuisisi saham dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Terdakwa dituduh melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, termasuk melonggarkan prosedur dan mengabaikan hasil uji tuntas (due diligence) yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi PT JN.

Ditemukan adanya perubahan aturan internal PT ASDP oleh para direksi agar mempermudah akuisisi/kerja sama usaha PT JN dan Ada temuan manipulasi data usia kapal yang diakuisisi, beberapa kapal sudah sangat tua (bahkan ada yang lebih dari 60 tahun).

Fakta yang kontroversial adalah Ira tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau menerima suap; tidak ada satu sen pun aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.

Namun, perbuatannya dianggap telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya sebesar nilai akuisisi, yang kemudian itu dianggap sebagai kerugian negara.

Tag:ira puspadewiPresidenRehabilitasiTiga Terpidana
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up