Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemda untuk bersikap terbuka dan tidak defensif terkait persoalan dugaan tingginya dana yang mengendap di perbankan. Dana tersebut seharusnya bisa terserap optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan di daerah.
Khozin menekankan bahwa solusi efektif agar dana tersebut terserap adalah dengan melakukan klarifikasi dan penyisiran mendalam terhadap akar permasalahan.
Pemda harus mengklarifikasi persoalan klasik ini. Pemda jangan defensif, (mesti) legawa dan lapang dada atas data ini. Klarifikasi dan sisir apa penyebabnya, mengapa dana mengendap di Bank,”
Khozin kepada owrite, Selasa, 25 November 2025.
Klarifikasi dari pemda adalah langkah awal yang krusial untuk mengidentifikasi hambatan birokrasi, perencanaan, atau implementasi program yang menyebabkan penumpukan dana. Di sisi lain, Khozin juga menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri.
Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dan pembinaan.
Kemendagri juga perlu klarifikasi. Tren ini terjadi sudah lama, tapi mengapa masih terjadi? Di mana fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat?”
Khozin.
Sorotan ini merujuk pada mandat yang tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang seharusnya menjadi landasan bagi Pemerintah Pusat untuk memastikan tata kelola anggaran daerah berjalan optimal.
Isu endapan dana kembali mencuat ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan menyoroti tingginya dana milik Pemda yang tersimpan di bank.
Merujuk data pemerintah, dana pemda yang mengendap di perbankan sekitar Rp233 triliun per Agustus 2025, dan terus meningkat hingga sekitar Rp244 triliun per September 2025.
Angka tersebut bahkan dianggap sebagai salah satu posisi dana mengendap tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Inti dari sorotan si menteri adalah uang tersebut seharusnya segera dibelanjakan untuk mendorong perekonomian daerah, terutama untuk belanja yang memiliki dampak langsung pada masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, seperti belanja modal.
Dana yang “nongkrong” atau menganggur di bank dianggap menghambat perputaran roda ekonomi daerah dan nasional karena tidak tersalurkan ke sektor produktif.
Pemerintah juga mencermati adanya perlambatan eksekusi, terutama pada pos belanja modal yang realisasinya tercatat masih rendah dibandingkan target.
Salah satu dugaan yang paling disorot adalah kemungkinan modus perburuan bunga deposito atau bunga giro oleh pemda.
Jika dana ini disimpan dalam bentuk deposito, pemda bisa mendapatkan keuntungan bunga, sehingga menimbulkan pertanyaan etika dan efisiensi penggunaan dana publik.

