Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 19 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi, KPK: Pekerjaan Kami Sudah Lulus Uji Formil
Nasional

Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi, KPK: Pekerjaan Kami Sudah Lulus Uji Formil

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 26, 2025 1:25 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya telah menuntaskan tugasnya mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi, dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) hingga divonus 4,5 tahun penjara.

Hal itu menanggapi pasca pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira pasca divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Secara formil maupun materil sudah diuji dan sudah selesai. Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan para praperadilan dan kemudian juga sudah diuji secara materiil dengan terbitnya putusan atau vonis Majelis Hakim pada tanggal 20 November,”

kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Rabu 26 November 2025.

Pada saat itu, Ira juga sempat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK sempat memenangkan gugatan itu, sehingga penyidikan secara formil secara jelas telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada,”

terang dia.

Meski secara material telah dinyatakan terbukti bersalah, KPK hanya bisa tunduk terhadap Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia, Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia, Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.

Untuk nantinya Ira Cs dibebaskan dari rutan, KPK akan menunggu surat keputusan dari pimpinan lalu menunggu surat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) sebelum para terdakwa bisa menghirup udara bebas.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,”

kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Senin, 25 November 2025.

Dasco mengklaim, setelah pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, lantas mereka mengajukan kajian perkara kepada Komisi Hukum. Ira secara bersama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Dalam perkara ini, hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta 3 bulan kurungan. Sementara, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing 4 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim yang berpendapat, Ira dkk seharusnya divonis lepas lantaran nihil unsur tindak pidana korupsi.

Kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum pun menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira cs.

Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan pada sore ini beliau membubuhkan tanda tangan (untuk Surat Rehabilitasi),”

ujar Dasco.
Tag:asdpira puspadewiKPKpt jembatan nusantara
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas memberikan informasi kepada penumpang pesawat di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
Nasional

Konflik Timur Tengah Memanas, Kunjungan Wisatawan ke Bali Masih Stabil

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Wayan Sumarajaya menegaskan bahwa konflik yang memanas di Timur Tengah secara langsung belum berpengaruh dengan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali. Artinya,hingga saat ini kunjungan wisatawan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi
Nasional

Indonesia Dilanda Panas Terik, BMKG Ungkap Penyebabnya

Sejak beberapa hari terakhir, beberapa daerah di Indonesia dilanda suhu udara yang lebih panas dari biasanya. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut suhu udara maksimum yang terukur di wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Polda Metro Jaya rilis wajah pelaku eksekutor penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Nasional

Polisi Pamerkan Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus  

Polda Metro Jaya merilis wajah dua pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara (TKP). Dari foto yang ditampilkan, pelaku berboncengan…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan
Nasional

LBH Jakarta Desak Puspom TNI Serahkan Penyerang Andrie Yunus kepada Polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
4 jam lalu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (tengah)
Nasional

Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tertangkap, DPR: Bongkar Peran TNI Tanpa Tutup-Tutupi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Polri tetap mengusut tuntas kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Nasional

Ini Identitas 4 Anggota BAIS TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan empat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Danpuspom Mabes TNI, Mayjen Yusri Nuryanto.
Nasional

Terkuak! 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diduga dari Denma BAIS TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up