Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya telah menuntaskan tugasnya mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi, dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) hingga divonus 4,5 tahun penjara.
Hal itu menanggapi pasca pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira pasca divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Secara formil maupun materil sudah diuji dan sudah selesai. Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan para praperadilan dan kemudian juga sudah diuji secara materiil dengan terbitnya putusan atau vonis Majelis Hakim pada tanggal 20 November,”
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Rabu 26 November 2025.
Pada saat itu, Ira juga sempat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK sempat memenangkan gugatan itu, sehingga penyidikan secara formil secara jelas telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada,”
terang dia.
Meski secara material telah dinyatakan terbukti bersalah, KPK hanya bisa tunduk terhadap Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia, Ferry Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia, Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
Untuk nantinya Ira Cs dibebaskan dari rutan, KPK akan menunggu surat keputusan dari pimpinan lalu menunggu surat dari Kementerian Hukum (Kemenkum) sebelum para terdakwa bisa menghirup udara bebas.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,”
kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Senin, 25 November 2025.
Dasco mengklaim, setelah pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, lantas mereka mengajukan kajian perkara kepada Komisi Hukum. Ira secara bersama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkara ini, hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta 3 bulan kurungan. Sementara, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing 4 tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim yang berpendapat, Ira dkk seharusnya divonis lepas lantaran nihil unsur tindak pidana korupsi.
Kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum pun menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira cs.
Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan pada sore ini beliau membubuhkan tanda tangan (untuk Surat Rehabilitasi),”
ujar Dasco.

