Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang Pajak Berkeadilan sebagai respons terhadap masalah sosial, terutama kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai meresahkan masyarakat.
Fatwa ini menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni serta bahan-bahan pokok, tidak layak dikenakan pajak secara berulang.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah serta bumi yang dihuni, tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak.
Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,”
Ni’am.
Objek pajak, lanjut dia, dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
Pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
Bila analogi dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
Dia berpendapat ini bisa jadi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). MUI pun merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah, seperti:
1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan pemerataan, maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Maka perlu peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dianggap terlalu besar;
2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak untuk kesejahteraan masyarakat;
3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.Fatwa MUI ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan dan tidak membatasi pengetahuan pajak di masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berujar fatwa pajak berkeadilan yang ditetapkan oleh MUI merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemda.
Sebenarnya itu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2). Itu (wewenang pengelolaan) oleh (pemerintah) daerah,”
Bimo, dikutip dari Antara.
Atas objek pajak tersebut, berdasar regulasi yang ada menetapkan bahwa pemda berwenang mengelola kebijakan, pengenaan tarif, kenaikan dasar.
Sementara objek PBB yang menjadi wewenang pemerintah mencakup sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.
Guru Besar Akuntansi Syariah Universitas Tazkia Prof. Dr. Murniati Mukhlisin menyorot fatwa MUI ini. Dasar pemikiran utama di balik usulan MUI adalah analogi dengan hukum zakat.
Berdasar syariat Islam, zakat tidak dikenakan atas barang-barang yang dipakai atau dibutuhkan sebagai kebutuhan primer, seperti rumah yang ditinggali, tanah yang tidak produktif untuk bisnis, atau kendaraan pribadi yang digunakan sehari-hari.
MUI beranggapan bahwa yang dipakai, jangan kena pajak PBB,”
Murniati kepada owrite, Rabu, 26 November.
Meskipun PBB P2 merupakan kebijakan yang dipungut di daerah, bukan di pusat, imbauan MUI ini bersifat menyeluruh kepada pemerintah setiap tingkatan, untuk mendorong perubahan undang-undang yang akan mengarahkan pada implementasi usulan tersebut.
Terkait perdebatan lama apakah zakat dapat menggantikan pajak, fatwa ini mengakui kemajuan yang dicapai dalam satu hingga dua dekade terakhir, yaitu zakat yang dikeluarkan saat ini dapat mengurangi Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Namun, penerapan penuh zakat sebagai “potongan pajak penuh” masih menjadi hambatan di Indonesia.
Murniati menyebut, upaya pengajuan langsung kepada Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, pernah dilakukan.
Namun, disimpulkan bahwa Indonesia belum siap untuk mengimplementasikan zakat sebagai potongan pajak penuh. Implementasi menjadi tantangan besar.
Sehingga zakat yang dikeluarkan mengurangi pendapatan kena pajak, walaupun belum sejauh banyak tuntutan-tuntutan masyarakat yang ingin zakat itu bisa menggantikan pajak,”
Murniati.
Saat ini, Indonesia menerapkan mekanisme Pengurang Pendapatan Kena Pajak (Deduction from Taxable Income), yang sangat berbeda dengan mekanisme Pemotongan Pajak (Tax Credit) yang diterapkan di Malaysia.
Contoh pengurang pendapatan kena pajak, misalnya seseorang memiliki PKP senilai Rp100 juta kemudian mengeluarkan zakat sebesar Rp2,5 juta.
Maka, dasar perhitungan pajak adalah Rp100 juta dikurangi Rp2,5 juta, menjadi Rp97,5 juta. Sisa Rp97,5 juta ini tetap dikenakan tarif pajak progresif yang berlaku di Indonesia.
Jika Indonesia menerapkan skema potongan pajak penuh, nilai zakat akan mengurangi langsung besaran pajak terutang, bukan hanya mengurangi dasar penghasilan yang dikenakan pajak.
Perbandingan dengan Malaysia Konstitusi Malaysia yang berlandaskan Islam memudahkan penerapan zakat sebagai pengurang pajak.
Bagi individu, zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh. Bahkan untuk perusahaan, hingga 30 persen dari pembayaran zakatnya dapat diakui sebagai pengurang pajak (dengan batas maksimal 30 persen).
Dalam hal pengelolaan, pemerintah Malaysia memiliki otoritas dan akses penuh kepada pengelolaan zakat dan wakaf.
Di Indonesia, implementasi lebih komprehensif menghadapi kendala, lantaran belum tercipta koordinasi lintas kementerian.
Murniati pernah mengusulkan adanya kesepakatan bersama antara Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Kementerian Keuangan untuk bersinergi mengelola zakat dan perpajakan, namun hal ini belum terwujud.
Harmonisasi Zakat dan Pajak Nasional Wacana revisi Undang-Undang Perpajakan di masa depan disarankan untuk memasukkan poin mengenai harmonisasi antara zakat dan pajak.
Hal ini diyakini tidak hanya dapat meningkatkan potensi pengumpulan dana sosial keagamaan, tapi juga mengurangi dualisme yang menyebabkan kebingungan di masyarakat dan meningkatkan efektivitas program sosial.
Apalagi masyarakat Indonesia dengan altruismenya itu nomor satu di dunia. Rasa ingin berbagi orang Indonesia, walaupun dia tidak mampu, dia senang membantu. Sangat-sangat mungkin Indonesia, di masa depan, menjalankan zakat sebagai pengurang pajak,”
Murniati.
Murniati berpendapat revisi Undang-Undang Perpajakan turut menjadi penting, apalagi mayoritas penduduk Indonesia 85 persen adalah muslim.
Saat ini, dari potensi zakat sebesar Rp300 triliun, hanya sekitar 10 persen yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga zakat seluruh Indonesia.
Angka rendah ini disinyalir akibat kebingungan publik perihal prioritas pembayaran zakat atau pajak.
Poin revisi yang diusulkan adalah menjadikan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang PKP seperti skema saat ini.
Keberhasilan harmonisasi sangat bergantung pada pembentukan ekosistem dan peraturan yang mengikat.
Diperlukan koordinasi kuat agar lembaga pengelola zakat tunduk dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam ranah distribusi.
Ihwal tata kelola, Murniati mengusulkan pembentukan lembaga setingkat Kementerian Zakat dan Wakaf (mirip dengan Ministry of Zakat and Wakaf di luar negeri) atau Badan independen dengan pengawasan menyeluruh.
Sebab potensi zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar, bahkan dinilai mampu menghapuskan kemiskinan jika dikelola dengan baik.
Lembaga setingkat Kementerian/Badan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan literasi mengenai zakat dan wakaf.

