Desakan Koalisi Masyarakat Sipil agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dinilai sangat penting.
Penyebabnya ialah kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang anyar tersebut yang dianggap dapat mengancam hak-hak warga negara.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar pun buka suara terkait polemik Perppu itu.
Perppu diterbitkan dalam keadaan darurat atau genting yang tidak dapat ditampung oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Latar belakangnya atau motivasinya Perppu itu adalah kalau ada keadaan yang darurat yang genting yang tidak bisa ditampung oleh apa namanya peraturan perundang-undangan yang ada,”
Fickar kepada owrite, Selasa, 25 November 2025.
Maka, untuk menahan keberlakuan undang-undang yang sudah ditetapkan, dibutuhkan aturan yang memiliki kedudukan setingkat, yaitu Perppu.
Kepentingan utama masyarakat sipil dalam mendesak Perppu penundaan adalah karena mereka menganggap KUHAP yang baru belum sempurna dan masih banyak kekurangan. Kekhawatiran utama, misalnya:
- Pemberian kewenangan berlebihan kepada Penyidik: Terdapat pasal-pasal yang dinilai terlalu memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum, sehingga dikhawatirkan terjadi ketidakseimbangan antara kekuasaan negara dengan hak-hak warga negara.
- Potensi jebakan: Adanya kewenangan penyidik untuk menyamar dan berpotensi menjebak warga negara untuk melakukan tindak pidana, yang dikhawatirkan dapat membahayakan warga negara.
Tuntutan Koalisi adalah agar pasal-pasal yang dinilai bermasalah tersebut diubah terlebih dahulu. Fickar menegaskan bahwa aturan baru seharusnya lebih menghormati hak asasi manusia ketimbang menyudutkan warga negara.
Perppu tetap penting sebagai instrumen untuk mengakomodasi keberatan dan menunda penerapan undang-undang yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara, agar pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk merevisi pasal-pasal agar berpihak pada keadilan dan hak asasi.
(Bila ada) Perppu penundaan, di dalamnya harus dijelaskan sampai kapan penundaan itu (berlaku),”
Fickar.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut pengesahan dan rencana pemberlakuan KUHAP baru akan menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum pidana.
Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu penundaan pemberlakuan KUHAP.
KUHAP baru disahkan pada 18 November 2025 dan dipaksakan berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.
Waktu yang sangat singkat ini, ditambah substansi yang dinilai bermasalah, dianggap sebagai tindakan ekstrem yang destruktif bagi sistem peradilan, apalagi proses sosialisasinya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali.
Kegentingan regulasi semakin terlihat jelas ketika jarak dari pengesahan dan pemberlakuan kurang dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun.
KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang. Bahkan UU tersebut adalah tentang upaya paksa penyadapan yang sangat rentan disalahgunakan,”
Muhamad Isnur, salah satu perwakilan Koalisi, Sabtu, 22 November.
Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.
Tanpa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Mahkamah Agung dan Undang-Undang sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya.

