Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan kejaksaan. Salah satunya menyasar ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Posisi Sahat digeser menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Benar (Agus Sahat dimutasi ke Kajati Jawa Timur),”
Kapuspenkum Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis 27 November 2025.
Pemindahan tugas Agus bertepatan saat dirinya sedang menangani kasus korupsi besar tambang Zikron di Kalteng, yang diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Dugaan kasus tersebut juga melibatkan perusahaan tambang PT Investasi Mandiri (PT IM) termasuk pejabat di lingkungan Kalteng.
Modusnya, PT IM diduga melakukan penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil secara tidak sah, dengan menggunakan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diduga disalahgunakan.
Penyelidikan dan penyidikan, hingga penyitaan juga sudah dilakukan. Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway diduga ikut terseret.
Sebagai gantinya, posisi Agus Sahat akan ditempati Nurcahyo Jungkung Madyo. Dia sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung
Kasus yang pernah ditanganinya yakni korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Burhanuddin kemudian menunjuk Syarief Slaeman Nahdi, Asisten Khusus Jaksa Agung Kejagung yang nantinya bakal menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.



