Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Alvin Lie Sebut Tak Ada Bandara Tertutup di IMIP
Nasional

Alvin Lie Sebut Tak Ada Bandara Tertutup di IMIP

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 28, 2025 4:29 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie (Dokumen istimewa)
SHARE

Polemik mengenai status dan kedaulatan di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencuat setelah kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, usai menghadiri Latihan Komando Gabungan TNI di kawasan bandara tersebut, 19-20 November 2025. 

Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mendampingi Sjafrie dalam kunjungan, menjelaskan perihal kondisi bandara yang beroperasi tanpa adanya otoritas negara. Hal ini memunculkan narasi “negara di dalam negara”, bahkan Sjafrie merasa ganjil dengan aktivitas bandara, lantaran pesawat bebas keluar-masuk tanpa pengamanan. 

Dia juga menyoroti ketiadaan petugas Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina (Customs, Immigration, Quarantine/QIC) secara tetap di lokasi, memicu kekhawatiran mengenai kontrol kedaulatan negara, terutama karena bandara tersebut baru ditetapkan sebagai bandara internasional terbatas.

Pengamat penerbangan Alvin Lie, menyorot kasus tersebut. Ia berpendapat, bahwa kekhawatiran publik berdasarkan pemahaman yang keliru mengenai kategori bandara.

Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional, tidak ada kategori ‘Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya ‘Bandara Khusus’ dan ‘Bandara Umum’,” 

ucap dia kepada owrite, Jumat, 28 November 2025.

Alvin melanjutkan, Bandara IMIP masuk kategori “Bandara Khusus” dan beroperasi secara legal karena telah tersertifikasi dan memegang izin dari Kementerian Perhubungan. Bandara ini diawasi oleh kementerian dan terdaftar dalam Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. ​

Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa izin, tidak akan terbit Flight Approval, Airnav tidak akan izinkan pesawat take/landing di sana. Asuransi tidak akan mau cover pesawat, awak, dan penumpangnya,” 

jelas dia.

Perihal ketiadaan petugas CIQ adalah hal wajar karena Bandara IMIP saat ini masih berstatus domestik. Meski telah ditetapkan sebagai salah satu bandara internasional terbatas pada Agustus lalu, Alvin menegaskan bahwa bandara tersebut belum beroperasi penuh sebagai bandara internasional karena izin operasi penuh belum diterbitkan. ​Pemilik/pengelola diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pembangunan fasilitas CIQ dan FAL (facilitation), paling lambat Februari 2026.

​Bandara IMIP hanya melayani penerbangan domestik, tidak melayani penerbangan internasional. Tentu tidak tersedia petugas Imigrasi dan Bea Cukai di sana. Hingga saat ini izin bandara internasional belum diterbitkan,”

jelas Alvin.

Wajib CIQ hanya berlaku untuk bandara yang beroperasi sebagai bandara internasional (baik umum maupun khusus), sebab CIQ adalah salah satu syarat mutlak penerbitan izin operasi.

Sebagaimana juga bandara-bandara lain yang tidak melayani penerbangan internasional, seperti Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Husein Sastranegara di Bandung dan lainnya, pesawat dari luar negeri harus mendarat di bandara internasional terlebih dahulu. Setelah melewati proses CIQ, pesawat tersebut bisa melanjutkan penerbangan ke bandara domestik.

Apakah di bandara-bandara khusus wajib ada petugas negara? Sudah ada persyaratannya. Sejauh persyaratan dipenuhi, maka izin berlaku. Sebaliknya, bila tidak dipenuhi, izin bisa dicabut,”

terang Alvin.

Menanggapi isu kedaulatan, Alvin menekankan bahwa pengawasan oleh negara dilakukan secara berlapis dan sistematis, jauh dari kondisi tanpa kontrol.

​Pengawasan Operasional

Setiap bandara diawasi oleh Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan dan lalu lintas udara dilayani serta diawasi penuh oleh Airnav Indonesia;

Regulasi penerbangan internasional: Pesawat registrasi asing dari luar negeri wajib punya Flight Clearance, termasuk Security Clearance dan Diplomatic Clearance, untuk mendapat Flight Approval Kementerian Perhubungan. Tanpa itu, pesawat akan disergap TNI dan tidak mendapat layanan navigasi;

Mekanisme kontrol: Pengawasan Kementerian Perhubungan tidak selalu mensyaratkan penempatan orang di lokasi setiap hari, melainkan dilakukan melalui sistem perizinan, pelaporan, inspeksi, dan audit yang dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Kementerian Perhubungan melalui otoritas bandara juga selalu mengawasi. Mengawasi tidak harus selalu menempatkan orang di lokasi. Ada sistem perizinan, pelaporan, inspeksi dan audit, ada teknologi. Pihak kementerian bisa inspeksi atau audit setiap saat sebagai mekanisme pengawasan,”  

tutur Alvin.

Bandara IMIP merupakan kategori “Bandara Khusus” yang hanya melayani penerbangan yang dioperasikan oleh pemilik bandara dan penerbangan tidak berjadwal yang mempunyai perjanjian dengan pemilik/pengelola bandara dan juga pesawat negara. Maka Alvin menegaskan pengawasan dan pelayanan penerbangan berlapis-lapis, mustahil ada penerbangan gelap.

Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,”

tandasnya.
Tag:alvin liebandara imipKementerian Perhubungan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Selebrasi pemain dan manajemen Persib Bandung usai laga
Olahraga

Persib Bandung Hormati Keputusan Pemindahan Venue Laga Kontra Persija Jakarta

Manajemen Persib Bandung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait perubahan lokasi pertandingan melawan Persija Jakarta pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/2026. Duel klasik yang semula direncanakan berlangsung di Jakarta kini…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
3 Min Read
Kapal tanker raksasa Iran
Internasional

Trump Baru Bilang Operasi di Selat Hormuz Disetop, Kapal Tanker Iran Justru Diserang

Baru pengumuman penghentian operasi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran, kini Pasukan militer AS, yang beroperasi di Teluk Oman telah melumpuhkan sebuah kapal tanker minyak berbendera Iran, pada Rabu, 6 Mei…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Asprilla Dwi Adha/hma)
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% Tapi Rupiah Ambruk, Investor Mulai Tak Percaya Pemerintah?

Ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tumbuh sebesar 5,61 persen. Namun, pertumbuhan ini tidak sejalan dengan kondisi nilai tukar rupiah yang tertekan hingga ke level Rp17.400 per dolar AS. Direktur Ekonomi…

By
Anisa Aulia
Dusep
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
18 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
19 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
22 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up