Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bisa memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh buron mega korupsi kasus e-KTP Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni ada pada status Paulus, menjadi buron justru mengajukan praperadilan melawan KPK dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL
Kami meyakini Hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,”
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 29 November 2025.
Dalam SE MA nomor 1 tahun 2018 telah menegaskan, seorang tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus DPO tidak bisa mengajukan praperadilan. Dengan demikian, hakim yang menangani praperadilan wajib menyatakan tidak dapat menerimanya
Jika permohonan praperdilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperdilan tidak dapat diterima,”
tulis SE MA Nomor 1 tahun 2019 ayat (2) itu.
Sejatinya, menurut KPK aturan itu dimuat agar mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.
Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,”
tegas Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019 karena diduga telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Penyidik juga telah berulang kali melayangkan surat panggilan namun, Paulus justru kabur ke luar negeri dan diduga mengganti identitasnya. Setelahnya dia ditetapkan sebagai buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Setelah itu Paulus berhasil ditangkap di Negeri Singa, Pemerintah Indonesia berupaya agar bisa memulangkan Paulus ke tanah air untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Meski demikian, pemerintah harus terlebih dahulu melewati sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri (PN) Singapura.


