Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menyoroti banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Menurutnya, musibah tersebut terjadi bukan hanya diduga karena pemabalakan liar.
Bukan hanya pembalakan liar, tetapi juga aktivitas ilegal yang diizinkan oleh negara. Kenapa kami bilang begitu? Karena sebenarnya hulu dari DAS (daerah aliran sungai, red) yang meluap itu sebenarnya ada di landscape bukit barisan di Sumatera, baik itu di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat,”
ujar Uli kepada owrite, Kamis, 4 November 2025.
Uli menambahkan, setelah melakukan pemantauan ditemukan sebanyak 681 izin di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang beroperasi sebagian besar di wilayah landscape.
Kami sebenarnya menduga dengan keras, aktivitas ekstraktif inilah yang membuat infrastruktur ekologis Indonesia semakin rentan. Ketika ada risiko banjir atau siklon tropis yang datang, maka benteng alamnya ini sudah tidak bisa lagi menampung atau mengatur sistem tata air,”
jelasnya.
Menurutnya, hal itu karena landscape hutannya sudah berubah menjadi tambang dan sawit monokultur.
Ada juga PPPH atau Presiden Perusahaan Pemanfaatan Hutan, dan bahkan juga ada proyek energi terbarukan,”
katanya.
Uli sangat menyayangkan aktivitas ekstraktif terjadi di wilayah Indonesia. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara pemilik hutan terbesar ketiga, dan itu menjadi satu kekayaan sendiri bagi Indonesia.
Tetapi di saat yang bersamaan ketika kekayaan ini salah urus, atau hutan kita itu salah urus, maka risiko bencana itu akan semakin besar. Karena apa? Karena landscape hutan punya fungsi yang penting sebagai benteng alamiah, untuk mereduksi risiko-risiko bencana yang datang,”
jelas Uli.
Namun justru di landscape penting inilah pemerintah memberikan izin dalam skala yang besar. Padahal menurut Uli, dalam konteks bencana itu ada pengurangan risiko bencana. Di BNPB selalu mengeluarkan peta dan wilayah-wilayah yang menjadi daerah rawan bencana.
Tetapi sayangnya, peta-peta risiko bencana ini tidak pernah dijadikan basis dalam mengatur tata ruang. Justru sebenarnya yang diatur dalam tata ruang itu adalah bagaimana wilayah-wilayah yang punya potensi tambang, potensi hutan untuk kayunya diambil dan diberikan kepada korporasi untuk dieksploitasi. Dan meninggalkan risiko bencana yang seharusnya menjadi dasar dalam pengaturan tata ruang,”
tandasnya.


