Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penangkapan demonstran saat ‘Agustus Kelabu’ dan ‘Black September’. Berdasarkan data yang dia dapat, ada 1.038 orang yang ditangkap pasca insiden demo besar di DPR.
Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar meskipun demonstrasi yang kemarin sangat masif tapi jumlah ini kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi,”
Menurut Jimmly, semestinya Polri mempertimbangkan sebelum melakukan penangkapan mereka. Kalaupun pada akhirnya mereka harus ditahan, Polri harusnya bisa memberikan penangguhan penahanan.
Diungkapkannya, pelaku demonstran yang ditangkap itu meliputi perempuan, difabel, dan anak dibawah umur yang semestinya mendapatkan perlakuan khusus.
Nah jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan intern, nanti akan diumumkan pada waktunya,”
kata Jimmly.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD menambahkan, dari sekian ribu orang yang ditangkap itu diantaranya mantan pegawai ASEAN, Laras Faizzati. Dia ikut diciduk lantaran memposting bela sungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan. Dirinya justru dituduh sebagai dalang provokasi kericuhan di DPR
Dia termasuk yang diciduk, dituduh memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan. Dari pekerjaannya dia diberhentikan,”
beber Mahfud.
Lalu ada dua orang lainnya bernama Dera dan Munif, yang juga ikut ditangkap oleh Polda Jawa Tengah. Mereka berdua merupakan aktivis lingkungan hidup, ikut dituduh sebagai pelaku kerusuhan.
Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberitahu ketersangkaan itu,”
ucap Mahfud.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta Kapolri agar mereka diberikan perlindungan hukum mengingat mereka berdua merupakan pegiat lingkungan yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup.
Bila mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa “setiap orang” yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.
Ketentuan ini bertujuan melindungi para pejuang lingkungan, seperti pelapor atau korban, dari kemungkinan adanya tindakan balasan hukum dari pihak terlapor.
Kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang,”
tutupnya.



