Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin serangkaian inspeksi di Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara (Taput), dan Sumatra Utara (Sumut). Kunjungan dilakukan secara berurutan pada 5 dan 6 Desember 2025.
Pada 5 Desember, Menteri dan jajarannya melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kunjungan ini bertujuan memverifikasi penyebab bencana, serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko.
Menteri Hanif melakukan pengawasan langsung terhadap dua perusahaan berinisial AR dan NSHE yang beroperasi di kawasan ekosistem DAS Batang Toru. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui aktivitas pembangunan, serta pemanfaatan ruang berkontribusi terhadap tekanan lingkungan di hulu DAS.
Pemeriksaan lapangan dilakukan, setelah pantauan udara memberikan indikasi kuat adanya perubahan bentang alam yang mempengaruhi aliran air di kawasan tersebut. Aktivitas skala besar terbukti memberikan tekanan tambahan bagi DAS Batang Toru, terutama dalam situasi curah hujan ekstrem.
Berdasar peninjauan udara, kami mengidentifikasi tiga sumber utama yang memperparah banjir yakni kegiatan hutan tanaman industri, pembangunan listrik tenaga air yang masif, dan aktivitas penambangan emas di DAS Batang Toru. Semua ini memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan,”
kata Hanif.
Guna memastikan langkah penanganan berbasis data, Hanif memaparkan bahwa identifikasi awal dilakukan melalui kombinasi pantauan udara dan groundcheck langsung di titik-titik yang diduga menambah beban limpasan air. Penjelasan ini disampaikan untuk menggambarkan kondisi faktual di hulu DAS yang kini berada dalam tekanan tinggi akibat beragam aktivitas pemanfaatan ruang.
Kawasan hulu juga didominasi oleh hamparan luas lahan pertanian, lahan kering maupun lahan basah, yang turut mempengaruhi kemampuan tanah menyerap air hujan. Pemerintah kini melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh temuan dapat diikuti dengan tindakan korektif yang presisi.
Kemudian, Hanif mendatangi sejumlah perusahaan yaitu PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru. Merujuk temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan dan mewajibkan mereka audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS.
Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,”
tegas Hanif.
Hasil pantauan udara menunjukkan, adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS. Aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar.
Selanjutnya, kunjungan pada 6 Desember, mereka mengecek Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai bagian dari respons tanggap darurat terhadap banjir dan longsor yang melanda wilayah hulu DAS. Pemerintah ingin memastikan penanganan darurat berjalan cepat, memetakan penyebab lingkungan, serta menegaskan komitmen untuk mengkaji lingkungan hidup yang komprehensif, sebelum menentukan langkah pemulihan dan penegakan hukum.
Kami turut prihatin atas dampak yang dirasakan masyarakat. Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat. Bila ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi,”
tegas Hanif.
Hasil pengecekan awal menunjukkan kombinasi pohon tumbang alami dan masuknya material kayu secara tidak alami ke badan sungai, hal ini diduga memperparah dampak banjir. Temuan lapangan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim kajian lingkungan yang melibatkan ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit kementerian untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun, proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci. Jika ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum, termasuk pidana, akan segera kami terapkan,”
sambung Hanif.
Berdasarkan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir, Kementerian menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai, sehingga hingga saat ini ada empat perusahaan yang operasionalnya dihentikan sementara.
Penghentian sementara merupakan pencegahan guna memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu DAS. Proses audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.
Hanif menegaskan, bahwa seluruh tindakan administratif dan hukum berdasar pada hasil kajian teknis dan bukti lapangan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, instansi terkait, dan masyarakat setempat untuk memastikan bantuan darurat, rehabilitasi, dan langkah mitigasi berjalan terpadu
Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi risiko jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat, serta perencanaan pemulihan jangka menengah yang mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS,”
ujar dia.
Penegakan hukum bakal diterapkan, bila ditemukan pelanggaran yang berkontribusi pada meningkatnya kerentanan lingkungan di kawasan terdampak.
Sebagai bagian dari transparansi, Kementerian membuka akses informasi hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi lapangan kepada publik setelah proses verifikasi selesai, serta akan mengumumkan langkah-langkah penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang berkontribusi pada meningkatnya kerentanan lingkungan.

