Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mantan politisi PDIP, Johan Budi menyatakan tidak setuju soal pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut dia, hak prerogatif presiden itu justru membuat hukum menjadi kepentingan politik.
Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya,”
kata Johan Budi dalam diskusi Total Politik yang dikutip, Senin 8 Desember 2025.
Ketidaksetujuan itu setelah Hasto dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh pihak pengadilan. Dia juga terlibat dalam perintangan penyidikan buron kasus PAW, Harun Masiku.
Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik tapi di kasus korupsi. Kalau politik kan bisa banyak hal, tapi kalau amnesti itu saya enggak setuju. Tolong dicatat itu,”
ujar Johan.
Sejauh ini, Presiden Prabowo memang telah menggunakan hak prerogatifnya terhadap tiga terdakwa korupsi yakni:
- Pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula saat dirinya menjadi Menteri Perdagangan.
- Pemberian Amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kasus korupsi PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
- Pemberian Rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Menurut dia, hanya Tom Lembong dan Ira yang pantas mendapat hak prerogatif dari presiden, sebab mengedepankan keadilan.
Amnesti Pada Hasto Tidak Mengedepankan Keadilan
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa membaca penolakan Johan Budi atas amnesti Presiden Prabowo kepada Hasto sebagai bentuk penindakan hukum tidak lagi mengedepankan keadilan, melainkan instrumen politik.
Katanya amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDIP itu membuka ruang keputusan hukum dibarengi dengan perhitungan politik.
Komentar Johan Budi membuka ruang tafsir bahwa amnesti bukan sekadar keputusan hukum, melainkan bagian dari kalkulasi politik yang bisa memperkuat atau melemahkan legitimasi kekuasaan,”
ucap Herry saat dihubungi Owrite.id, Senin 8 Desember 2025.
Disatu sisi, pemberian hak prerogatif presiden kepada Hasto mengisyaratkan ada keinginan pribadi terhadap PDIP. Tapi jauh sebelum pemberian amnesti itu, Prabowo juga sebelumnya sempat melakukan pertemuan dengan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri di moment Idul Fitri 2025.
Pertemuan tersebut bak menjadi perpanjangan hingga akhirnya Hasto bisa menghirup udara bebas.
Herry meyakini terlepas dari hak prerogatif ini, ada intervensi politik dalam proses hukum pemberian amnesti dari Prabowo ke Hasto Kristiyanto.
Ketika amnesti dipersepsikan sebagai sarat kepentingan, publik akan menilai bawah hukum kehilangan netralitasnya dan berubah menjadi arena transaksi politik,”
tutur Herry.


