Langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan dan melakukan penyegelan terhadap subjek hukum yang diduga terlibat dalam bencana banjir dan longsor di Sumatera, mendapat kritik tajam dari peneliti dari Center for Economic and Law Studies (Celios), Galau D. Muhammad.
Celios menilai, bahwa tindakan administratif tersebut meski diperlukan sebagai respons awal namun dianggap tidak memadai untuk menjawab permasalahan sistemik serta kerugian ekologis yang telah berlangsung puluhan tahun.
KLHK sebelumnya memang telah menyegel dan menghentikan operasional beberapa perusahaan, termasuk di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga di Sumatera Utara. Namun menurut Galau, fokus pada penyegelan sementara adalah bentuk respons reaktif yang gagal menjerat akar permasalahan.
Galau menekankan, bahwa bencana banjir bukanlah masalah yang muncul dalam semalam. Justru tindakan reaktif pemerintah dengan penyegalan, hanya menutupi fakta bahwa tindakan itu adalah pengungkapan atas kejahatan yang sudah lama.
Saya rasa ini tidak menjawab suatu permasalahan sistemik yang sudah ada,”
kata Galau saat dihubungi, Selasa 9 Desember 2025.
Ia khawatir, begitu periode krisis berlalu perusahaan-perusahaan yang disegel akan kembali melanjutkan eksploitasinya.
Perusahaan itu akan tetap melanjutkan usahanya ketika periode bencana ini selesai,”
ujar Galau.
Celios pun menyoroti bahwa pembalakan hutan masif telah terjadi beberapa dekade, dan menghasilkan perombakan bentang alam yang signifikan. Ironisnya, lonjakan peningkatan deforestasi hari ini sangat signifikan, padahal kontribusi hutan dalam pembangunan ekonomi telah jatuh.
Dari 0,81% pada PDB tahun 2000-an gitu ya, hanya menjadi 0,42% kontribusinya pada PDB pada 2021. Jadi sepanjang 20 tahun gitu ya, kita hari ini melihat bahwa hutan dieksploitasi begitu masif. Sehingga menghilangkan fungsi ekologis, fungsi ekonomi yang merupakan ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,”
jelas Galau.
Kerugian Ekologis Fantastis
Menurut hitungan Celios, kerugian yang ditanggung masyarakat akibat kerusakan ekologis ini mencapai angka yang fantastis, jauh melampaui kemampuan fiskal pemerintah untuk memulihkan.
Kita harus lihat sebenarnya ada berapa besar nilai yang dirugikan, yang itu ditanggung oleh masyarakat secara keseluruhan,”
ucap Galau.
Ia pun memberikan contoh spesifik, seperti daerah Aceh yang total kerugiannya bisa mencapai Rp 2,2 triliun.
Misalkan Aceh ya, dalam hitung-hitungan, dalam studi kami kerugian akibat banjir itu 2,2 triliun hanya untuk Aceh gitu ya. Nah, itu bisa dilihat sebagai satu periode, satu sekuensi bencana saja,”
tuturnya.
Secara keseluruhan, Galau menyebut bahwa kerugian total akibat banjir Sumatera yang harus dilihat sebagai kerugian ekologis mencapai Rp 68,67 triliun. Kerugian ini mencakup hilangnya keanekaragaman hayati, kerentanan korban jiwa dan dampak langsung pada infrastruktur dan akses layanan dasar.
”Jadi itu harusnya bisa menjadi satu valuasi yang clear menghitung, bahwa ada kerugian ekonomi yang nyata-nyata yang ditanggung oleh masyarakat,” tambahnya.
Tuntutan Penegakan Hukum
Galau menegaskan, bahwa sanksi administratif yang merupakan langkah awal pemerintah tidaklah cukup. Oleh sebab itu, harus adanya tindakan hukum yang lebih tegas.
Tidak hanya selesai pada sanksi administratif ya, harus ada pemulihan ekosistem, harus ada tahapan yang clear bagaimana pemerintah menjamin bahwa perusahaan akan terlibat aktif gitu ya,”
ujarnya.
Inti dari pertanggung jawaban perusahaan pun harus mencakup ganti rugi dan restorasi ekologis, dimana semua biaya pemulihannya dilimpahkan kepada perusahaan terkait.
Tidak bisa tidak, saya rasa itu yang belum dilakukan ya sejauh ini,”
kata Galau.
Lebih jauh, Celios pun mendesak pemerintah untuk keluar dari domain hukum yang teramat menjemukan, yang implementasi keputusannya di lapangan seringkali tidak terjamin.
Sebagai solusi progresif, peneliti Celios itu mengusulkan langkah-langkah yang bersifat permanen dan mengikat, bukan hanya pemberhentian sementara.
Yang harus dilakukan adalah kompensasi yang progresif. Jadi harus menyangkut pada pembatasan produksi untuk skala bisnisnya. Itu juga harus menyangkut pada izin-izin yang selama ini diterima itu harus dicabut. Tidak ada cara lain. Karena kalau tidak ini akan menjadi preseden dan akan terulang ke depannya,”
tegas Galau.
Ia juga menyoroti adanya insentif yang selama ini memanjakan perusahaan, seperti perusahaan batu bara yang mendapatkan royalti 0%. Penegakan hukum yang diterapkan harusnya “tidak selektif” dan berlaku sama untuk semua perusahaan yang melanggar.
Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Jika penegakan hukum ini tidak dilakukan secara serius, Galau memperingatkan bahwa pola kerusakan ekologis yang terjadi dalam selama ini akan semakin parah dalam dua dekade ke depan.
Proporsi hutannya akan semakin tipis gitu ya, kita tidak punya lagi penyanggah-penyanggah untuk desa-desa yang masih bergantung pada hutan,”
prediksinya.
Dampak langsung yang dapat dirasakan adalah peningkatan biaya layanan dasar bagi masyarakat.
Sekaligus biaya untuk operasional itu akan naik, karena selama ini masyarakat tidak butuh minuman yang diolah dari perusahaan tertentu ya, karena sudah ada mata air yang tersedia. Tapi ketika ini nanti akan mengalami penurunan kualitas, otomatis akan ada biaya yang ditambahkan dari setiap masyarakat. Untuk sekedar misalkan untuk kebutuhan minum, kebutuhan air bersih,”
urainya.
Selain itu, kerentanan pangan juga harus dimitigasi. Mengingat penurunan ketersediaan lahan produktif di Sumatera, Galau khawatir ekspansi komoditas seperti sawit akan memperparah kondisi.
Kalau nanti ini hanya dijadikan sawit, kembali lagi masyarakat tidak makan sawit. Masyarakat bahkan tidak masak dengan minyak sawit,” jelasnya.
urainya.
Ia menekankan, bahwa pemerintah tidak akan memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk mengkompensasi pemulihan bentang alam yang telah digunduli.
Maka satu-satunya cara adalah pastikan perusahaan bertanggung jawab atas apa yang telah dia nikmati dari potongan gelondongan kayu yang dia ekspor,”
pungkas Galau.


