Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status kasus gelondongan kayu saat banjir dan longsor di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penetapan status baru menjadi penyidikan tersebut dilakukan usai pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti.
Yang jelas di TKP Garoga dan Angolo sudah kami naikkan ke proses penyidikan,”
kata Irhamni, Rabu 10 Desember 2025.
Menurut dia, gelondongan kayu yang ikut terseret banjir diduga hasil dari aktivitas manusia hingga akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan dan banjir. Sejumlah barang bukti juga masih dikumpulkan polri bersama dengan instansi terkait.






