Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melancarkan aksi penegakan hukum lingkungan secara masif di wilayah Sumatera sebagai respons cepat atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah, yang diduga kuat diperparah oleh kerusakan ekologis akibat aktivitas industri pelanggar regulasi.
Penyegelan terhadap lokasi penambangan dilakukan di Sumatera Barat, sementara penyegelan terhadap area operasional kebun dan pabrik sawit dilaksanakan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Upaya pemerintah merupakan langkah untuk memulihkan tata kelola air dan melindungi keselamatan masyarakat dari bencana berulang.
Penyegelan Pertambangan di Sumatera Barat
Tim pengawas KLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan telah memverifikasi lapangan setelah bencana. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi wilayah tersebut.
Temuan tim antara lain adanya beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca tambang.
Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,”
kata Hanif, dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
Penyegelan tersebut lanjut Hanif, bersifat sementara dan akan dicabut bila perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang sesuai.
Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Selain penyegelan, kementerian memasang plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak berkepanjangan.
Proses pemeriksaan bakal mencakup penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, lanjut Hanif, pihaknya akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.
Kementerian mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan rawan.
Penyegelan Area Sawit di Sumatra Utara
Kementerian menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah. Tim pengawas menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
Penyegelan area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.
Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,”
ucap Hanif, menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan.
Tim juga telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
Hanif menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut bila korporasi dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, kementerian akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bencana banjir mengingatkan masyarakat bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh, keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,”
kata Hanif.

