Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Diaspora Keluhkan Bantuan Bencana Sumatera dari Singapura Dikenai Pajak

Diaspora Indonesia Singapura pengiriman bantuan bencana Sumatera, pajak Fika bantuan dari luar bakal dikenakan pajak akun Threadnya.

Petugas bersama relawan mengumpulkan berbagai jenis bantuan untuk korban bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh
Petugas bersama relawan mengumpulkan berbagai jenis bantuan untuk korban bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa)

Diaspora Indonesia yang menetap di Singapura mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban bencana Sumatera, yang dikenakan pajak.

Seorang diaspora bernama Fika mengatakan bantuan yang dikirim dari luar Indonesia bakal dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Hal itu ia unggah melalui akun Threadnya.

Menurut Fika, apabila bencana di Sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, maka setiap barang yang dikirimkan dari Singapura dianggap barang impor.

Iklan

Saya cek ke KBRI Singapura apakah ada inisiatif dari diaspora untuk bantu korban banjir Sumatera. Saat ini masalahnya apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang impor apabila masuk ke Sumatera,”

tulis Fika, dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

Fika mengkritisi bahwa ketentuan tersebut tidak masuk akal, sementara ada juga keterbatasan dalam mengirim sejumlah uang dari para Diaspora untuk korban bencana.

Saat ini kami terbatas bantu donasi uang saja tapi administrasi seperti ini tidak masuk akal mengingat banyaknya korban di lapangan,”

tulis Fika.

Jika mengacu pada portal Pajakku yang terafiliasi oleh DJP, Menurut PP 93/2010, sumbangan penanggulangan bencana nasional ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang terdampak. Sifatnya bantuan kemanusiaan, sehingga tidak diperlakukan sebagai penghasilan yang wajib dipajaki.

Bantuan tersebut diberikan melalui: Badan penanggulangan bencana yang ditetapkan pemerintah, atau Lembaga penggalangan dana yang memiliki izin resmi.

Selama sumbangan dalam kerangka diberikan untuk penanggulangan bencana yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional, maka bantuan tersebut bukan objek pajak dan tidak menimbulkan kewajiban perpajakan bagi penerimanya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.