Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara ihwal keluhan diaspora asal Indonesia saat akan mengirim bantuan ke korban bencana Sumatera.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia termasuk bantuan kemanusiaan memang wajib melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, termasuk bantuan kemanusiaan, memang wajib melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut merupakan tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan barang dari luar daerah pabean,”
ujar Rosmauli kepada owrite Senin, 15 Desember 2025.
Menurutnya, pengawasan ini dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan dan menjamin bantuan benar-benar digunakan untuk penanggulangan hingga mencegah penyalahgunaan.
Pengawasan ini bukan untuk mempersulit bantuan, melainkan untuk memastikan bantuan benar diperuntukkan bagi penanggulangan bencana, menjamin barang yang masuk aman layak serta tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Mencegah penyalahgunaan bantuan kemanusiaan, termasuk pengalihan untuk kepentingan di luar tujuan kemanusiaan,”
jelasnya.
Meski demikian, Rosmauli menuturkan bahwa bantuan untuk bencana non bencana nasional juga bisa mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas pengiriman barang dari luar negeri (impor).
Bantuan untuk bencana non-bencana nasional bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut (Pasal 28 ayat (1) huruf n PP 49 Tahun 2022) atas pengiriman barang dari luar negeri (impor) untuk kepentingan penanggulangan bencana alam,”
terangnya.
Untuk mendapat fasilitas itu, dia menjelaskan bahwa penerima bantuan harus dari pihak-pihak tertentu. Hal ini diantaranya badan atau lembaga di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan. Lalu pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
Untuk memperoleh fasilitas ini, juga diperlukan rekomendasi pembebasan bea masuk dari BNPB, BPBD atau Gubernur,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Diaspora Indonesia yang menetap di Singapura bernama Fika mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban bencana Sumatera, yang dikenakan pajak. Ia mengatakan, bantuan yang dikirim dari luar Indonesia bakal dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Hal itu ia unggah melalui akun Threadnya.
Menurut Fika, apabila bencana di Sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, maka setiap barang yang dikirimkan dari Singapura dianggap barang impor.
Saya cek ke KBRI Singapura apakah ada inisiatif dari diaspora untuk bantu korban banjir Sumatera. Saat ini masalahnya apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang impor apabila masuk ke Sumatera,”
tulis Fika, dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
Fika mengkritisi, bahwa ketentuan tersebut tidak masuk akal, sementara ada juga keterbatasan dalam mengirim sejumlah uang dari para Diaspora untuk korban bencana.
Saat ini kami terbatas bantu donasi uang saja tapi administrasi seperti ini tidak masuk akal mengingat banyaknya korban di lapangan,”
tulis Fika.



