Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025
Nasional

Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 17, 2025 2:32 pm
Rahmat
Dusep
Share
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)
SHARE

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 menjadi masalah baru karena dianggap tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil. Di Perpol tersebut, Kapolri malah melanggengkan anak buahnya bisa menempati jabatan di 17 Kementerian/Lembaga, dan organisasi.

Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan keputusan Kapolri dengan menerbitkan Perpol 10/2025 justru bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan (konsideran) terbitnya Perpol itu sendiri dan UU 20/2023 tentang ASN.

Ditegaskannya, Perpol 10/2025 memiliki batasan dan hanya berlaku di lingkungan internal kepolisian saja, sehingga tidak bisa dicampur adukan dengan ASN.

Kapolri adalah pelaksana Undang-Undang 2/2002, bukan pembuat UU. Sementara Perpol memiliki batasan di wilayah lingkup Polri sendiri, tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang dibatasi dengan UU ASN,”

kata Bambang kepada Owrite.id, Rabu 17 Desember 2025.

Memang pada dasarnya semua personel polri bertugas tentu harus berdasar surat perintah, begitu pula dengan penempatan di masing-masing kementerian/lembaga. Hanya saja Kapolri tidak bisa seenak jidat tiba-tiba justru menempati anggotanya di 17 Kementerian/Lembaga.

Keputusan tersebut, menurut Bambang memiliki efek yang panjang, tidak menutup kemungkinan, bisa jadi ada konflik dualisme di kepemimpinan Polri saat ini.

Kalau Perpol tersebut dipaksakan, dampaknya justru bukan hanya melanggar UU Polri tetapi juga akan melanggar UU ASN. Selain juga memunculkan problem terkait meritokrasi, konflik kepentingan, dualisme kepemimpinan bagi personel dan lain-lain,”

tegasnya.

Pun kalau pada akhirnya Kapolri Sigit tidak bisa menyelasaikan masalah putusan MK itu, Presiden Prabowo Subianto semestinya juga ikut andil untuk menengahi. Caranya Presiden segera mengambil tindakan dengan menganulir Perpol tersebut, bisa dengan cara mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 3 pasca keputusan MK.

Disatu sisi, DPR juga harus memanggil Kapolri setelah mengeluarkan Perpol itu untuk memberikan penjelasan lebih lugas.

Bila tidak, ini adalah praktek inkonstitusional yang membahayakan sendi-sendi negara karena ada pembiaran pada pelanggaran UU oleh institusi. Bukan hanya pelanggatan serius dalam sistem pemerintahan tetapi sistem bernegara,”

ujar Bambang.
Tag:KapolriKementerian LembagaListyo Sigit PrabowoMKPerpol
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Menteri Pariwisata Dapet Rapor Merah dari DPR

Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Sudibyo memberi rapor merah terhadap kinerja Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana. Penilaian yang hanya mendapat angka 50 itu disampaikan menyusul kebijakan pariwisata yang…

By
Iren Natania
Ivan
4 Min Read
Uang total Rp1,5 miliar yang diamankan dari OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin kasus korupsi restitusi PPN PT BKB
Hukum

Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp48 miliar dari PT Buana Karya Bhakti…

By
Rahmat
Ivan
3 Min Read
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menerima pengurus MUI
Nasional

Kapolri Terima Audiensi MUI, Bahas Tim Tanggap Bencana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melebarkan fungsi dan tugasnya dengan menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia, dimana nantinya anggota MUI akan dilatih menjadi personel yang siap dalam menghadapi bencana melalui Muslim…

By
Rahmat
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Nasional

Resmi Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji ‘Jaga Jarak’ dari Perkara Terkait Partai Golkar

Adies Kadir memastikan tak akan menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan Partai Golkar.…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
8 jam lalu
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Nasional

(Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

Prinsip Due Process of Law Sudirman menekankan, bahwa pencabutan izin atau pemutusan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
8 jam lalu
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Nasional

(Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

PT Agincourt Resources (AR) atau biasa dikenal sebagai perusahaan tambang emas Martabe, harus…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
8 jam lalu
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Hakim MK Adies Kadir (kiri). (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Nasional

Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu dan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan dan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up