Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025
Nasional

Intip Dampak yang Bakal Terjadi Bila Kapolri Paksakan Perpol 10/2025

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 17, 2025 2:32 pm
Rahmat
Dusep
Share
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan terkait penanganan bencana di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)
SHARE

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 menjadi masalah baru karena dianggap tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota Polri tidak boleh merangkap jabatan sipil. Di Perpol tersebut, Kapolri malah melanggengkan anak buahnya bisa menempati jabatan di 17 Kementerian/Lembaga, dan organisasi.

Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan keputusan Kapolri dengan menerbitkan Perpol 10/2025 justru bertentangan dengan UU 2/2002 yang menjadi landasan (konsideran) terbitnya Perpol itu sendiri dan UU 20/2023 tentang ASN.

Ditegaskannya, Perpol 10/2025 memiliki batasan dan hanya berlaku di lingkungan internal kepolisian saja, sehingga tidak bisa dicampur adukan dengan ASN.

Kapolri adalah pelaksana Undang-Undang 2/2002, bukan pembuat UU. Sementara Perpol memiliki batasan di wilayah lingkup Polri sendiri, tidak bisa masuk ke wilayah ASN yang dibatasi dengan UU ASN,”

kata Bambang kepada Owrite.id, Rabu 17 Desember 2025.

Memang pada dasarnya semua personel polri bertugas tentu harus berdasar surat perintah, begitu pula dengan penempatan di masing-masing kementerian/lembaga. Hanya saja Kapolri tidak bisa seenak jidat tiba-tiba justru menempati anggotanya di 17 Kementerian/Lembaga.

Keputusan tersebut, menurut Bambang memiliki efek yang panjang, tidak menutup kemungkinan, bisa jadi ada konflik dualisme di kepemimpinan Polri saat ini.

Kalau Perpol tersebut dipaksakan, dampaknya justru bukan hanya melanggar UU Polri tetapi juga akan melanggar UU ASN. Selain juga memunculkan problem terkait meritokrasi, konflik kepentingan, dualisme kepemimpinan bagi personel dan lain-lain,”

tegasnya.

Pun kalau pada akhirnya Kapolri Sigit tidak bisa menyelasaikan masalah putusan MK itu, Presiden Prabowo Subianto semestinya juga ikut andil untuk menengahi. Caranya Presiden segera mengambil tindakan dengan menganulir Perpol tersebut, bisa dengan cara mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan pasal 28 ayat 3 pasca keputusan MK.

Disatu sisi, DPR juga harus memanggil Kapolri setelah mengeluarkan Perpol itu untuk memberikan penjelasan lebih lugas.

Bila tidak, ini adalah praktek inkonstitusional yang membahayakan sendi-sendi negara karena ada pembiaran pada pelanggaran UU oleh institusi. Bukan hanya pelanggatan serius dalam sistem pemerintahan tetapi sistem bernegara,”

ujar Bambang.
Tag:KapolriKementerian LembagaListyo Sigit PrabowoMKPerpol
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Asprilla Dwi Adha/hma)
Ekonomi Bisnis

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% Tapi Rupiah Ambruk, Investor Mulai Tak Percaya Pemerintah?

Ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tumbuh sebesar 5,61 persen. Namun, pertumbuhan ini tidak sejalan dengan kondisi nilai tukar rupiah yang tertekan hingga ke level Rp17.400 per dolar AS. Direktur Ekonomi…

By
Anisa Aulia
Dusep
5 Min Read
Pertandingan leg kedua semifinal UCL antara PSG melawan Bayern Munchen
Olahraga

Gol Dembele Jadi Penentu, PSG Singkirkan Bayern Munchen di UCL

Paris Saint-Germain memastikan langkah ke final Liga Champions UEFA usai bermain imbang 1-1 melawan Bayern Munchen pada leg kedua semifinal di Allianz Arena, Kamis, 7 Mei 2026 dini hari WIB.…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
2 Min Read
Sefruit

Hidden Gem Date di Jakarta, No 3 Cocok Buat yang Mau Quality Time

Bosan date di cafe atau mall itu-itu lagi? Jakarta punya banyak hidden gem spot date yang lebih tenang, unik, dan gak template. Dari hutan mangrove sampai taman artsy, ini empat…

By
Salsabillah Irwanda
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
17 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
18 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
21 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up