Penghentian operasional sejumlah perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai belum cukup untuk menjawab kerusakan lingkungan dan bencana yang ditimbulkan.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menegaskan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan seharusnya tidak hanya dihentikan kegiatannya, tetapi juga diminta pertanggungjawaban penuh, termasuk kewajiban ganti rugi.
Menurutnya, saat ini terdapat dua pandangan besar dalam menyikapi kasus-kasus pelanggaran lingkungan. Pandangan pertama melihat penghentian operasional sebagai solusi cepat, seolah dengan menghentikan kegiatan, seluruh persoalan bisa dianggap selesai.
Cara yang paling mudah itu menghapus yang sedang berjalan. Operasionalnya disetop, hubungan dihentikan,”
ujar Trubus kepada owrite baru-baru ini.
Kemudian ada pandangan kedua yaitu, kerusakaan alam yang terjadi di wilayah Sumatera sudah hilang dan tidak perlu dimintai pertanggung jawaban.
Namun, ia menilai pandangan tersebut keliru dan tidak adil, terutama bagi masyarakat yang menanggung dampak langsung kerusakan lingkungan dan bencana alam. Menurutnya, ada pandangan kedua yang jauh lebih ideal, yakni setiap aktivitas masa lalu tetap harus dimintai pertanggungjawaban.
Jejak digital itu ada. Aktivitas yang dulu dilakukan harusnya tetap bertanggung jawab. Idealnya begitu. Tapi siapa yang menentukan? Negara. Kuncinya ada pada political will negara,”
tegasnya.
Trubus menegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan semestinya diwajibkan membayar ganti rugi. Penghentian izin atau operasional bukanlah akhir dari proses hukum dan moral.
Harusnya ganti rugi dong. Ada konsekuensi yang harus mereka tanggung. Semuanya itu harus ada ganti ruginya,”
katanya.
Tanggung Jawab Semua Pihak
Lebih lanjut Trubus mengatakan, permasalahan kerusakan alam ini menjadi tanggung jawab besar bagi semua pihak, mulai dari presiden hingga kepala daerah.
Pemerintahan itu dari mulai presiden sampai bupati, wali kota. Di tingkat bawah ada camat, ada lurah. Mereka semua punya kewenangan. Siapapun yang punya kewenangan itu harus bertanggung jawab,”
jelasnya.
Ia juga menyinggung peran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika kebijakan tata ruang memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan, maka pejabat yang memiliki kewenangan atas RTRW tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Namun, Trubus mengakui bahwa persoalan utama di Indonesia adalah lemahnya akuntabilitas. Budaya mempertanggungjawabkan kebijakan masih dianggap sebagai sesuatu yang “tidak elok”, padahal akuntabilitas merupakan inti dari kepemimpinan.
Kalau dapat untung, mau. Kalau tidak dapat untung, ya sudah. Itu logika cost and benefit. Kalau cost-nya terlalu besar, orang bertanya, ‘saya dapat apa?’ Watak manusia memang sering seperti itu,”
tandasnya.


