Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Menggugat Presiden: Bencana Antropogenik Sumatra dan Dosa Ekologis Pemerintah
Nasional

Menggugat Presiden: Bencana Antropogenik Sumatra dan Dosa Ekologis Pemerintah

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 24, 2025 4:01 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Presiden Prabowo Subianto menyapa warga saat mengunjungi posko pengungsian di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh
Presiden Prabowo Subianto menyapa warga saat mengunjungi posko pengungsian di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025). Dalam kunjungannya ke lokasi posko pengungsian korban banjir bandang itu Presiden Prabowo mengatakan pemerintah akan terus membantu hingga pemulihan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym)
SHARE

Arjana Bagaskara Solichin, seorang advokat, mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) terhadap pemerintah. Gugatan bernomor 415/G/2025/PTUN.JKT bertanggal 5 Desember 2025 itu dilayangkan lantaran pemerintah pusat dinilai lalai dan lambat dalam merespons bencana banjir bandang serta longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Daftar isi Konten
  • Ajang Uji Akuntabilitas Pejabat
  • Dampak Maruk Keruk Lahan
  • Upaya (Sementara) Antisipasi Bencana
  • Bukti Banyak, Rakyat Bertindak
  • Tolak Status Bencana Nasional Cermin Negara Lalai

Penggugat menilai bencana ini bukan lagi sekadar bencana daerah, melainkan sudah memenuhi kualifikasi sebagai “Bencana Nasional” sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mengingat jumlah korban jiwa yang masif (meninggal dan hilang), lumpuhnya pemerintahan daerah, dan kerusakan infrastruktur.

Para tergugat ialah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Arjana, dalam unggahan di Instagram miliknya, berpendapat bahwa bencana yang terjadi di tiga provinsi itu merupakan bencana antropogenik. Yaitu bencana yang disebabkan atau diperparah oleh aktivitas dan perilaku manusi, bukan murni faktor alam seperti polusi, deforestasi pemicu longsor/banjr, limbah industri, hingga konflik sosial (perang, terorisme).

“Ini mencakup gangguan lingkungan seperti perubahan iklim, pencemaran air/udara, yang membuat bencana alam (banjir, longsor) menjadi jauh lebih dahsyat dan seringterjadi karena adanya gangguan ekologis akibat campur tangan manusia. Bukan bencana hidrometeorologi,” kata dia, dikutip dalam unggahannya. 10 hari setelah pengajuan gugatan, pengadilan memanggil Arjana untuk menjalani sidang Pemeriksaan Persiapan.

Ajang Uji Akuntabilitas Pejabat

Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, menilai langkah masyarakat sipil yang melayangkan gugatan hukum terhadap hal ini adalah langkah yang tepat dan konstitusional. Gugatan ini dianggap sebagai mekanisme penting untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas lambatnya penanganan dan buruknya tata kelola lingkungan.

Dalam negara hukum citizen lawsuit merupakan bentuk partisipasi publik yang legal dan dilindungi undang-undang, baik dilakukan secara individu maupun kolektif.

Itu adalah hal yang baik dan penting untuk didorong. Itu juga sesuai dengan proses hukum, negara hukum. Jadi, penegakan hukum adalah sesuatu yang memang legal dan dilindungi oleh hukum. Karena ini soal partisipasi,”

kata Adinda kepada owrite, Selasa, 16 Desember 2025.

Partisipasi warga negara merupakan kebebasan politik dan kebebasan individu. Menuntut Presiden atau pejabat pemerintah lainnya adalah hal wajar dalam bernegara. Gugatan ini memiliki urgensi tinggi, sebab respons pemerintah yang dinilai lambat dalam dua pekan terakhir pasca bencana. Peran Presiden sangat esensial sebagai pemegang komando tertinggi dalam pencegahan, penanggulangan hingga tata kelola sumber daya alam.

Selain itu, gugatan harus berdasar pada data yang kuat, terutama terkait pemicu bencana ekologis seperti pertambangan dan alih fungsi lahan.

Terpenting, semua proses gugatan berdasar data yang bisa dibuktikan secara hukum,”

sambung dia.

Gugatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi sistem negara dalam mengakomodasikan partisipasi warga ketika terjadi tata kelola pemerintahan yang bermasalah.

Tantangan terbesar bukan hanya perihal memenangkan gugatan melawan pemerintah, melainkan pada eksekusi putusan. Ia berkaca pada kasus gugatan polusi udara Jakarta yang dimenangkan warga, namun efektivitas pelaksanaannya masih dipertanyakan hingga saat ini.

Pertanyaannya adalah seberapa efektif gugatan hukum itu diterapkan? Apakah dalam bentuk denda, hukuman administratif maupun non-administratif, itu dijalankan atau tidak? Ini penting agar menjadi pembelajaran bahwa memang hukum masih bekerja di negeri ini,”

ucap Adinda.

Adinda juga mengingatkan, agar proses hukum dan birokrasi tidak menghambat penyaluran bantuan kepada para korban. Jangan ada birokrasi berlebihan yang tidak sesuai untuk diterapkan di konteks bencana, jauhkan potensi ego sektoral yang mempersulit bantuan masuk, yang “rela” mengorbankan korban. Haram bagi korban terkatung-katung lantaran pemerintah menyusahkan upaya penanganan, bahkan tata kelola bantuan harus memastikan ketepatan sasaran dan waktu, serta menjamin keamanan warga.

Paralel dengan gugatan Arjana, Adinda menekankan pemerintah untuk menginvestigasi menyeluruh akar masalah bencana, seperti pembalakan liar dan izin tambang bermasalah, sebagaimana yang mulai ditindak di beberapa daerah lain seperti Jawa Barat. Ia berharap, hukum di Indonesia benar-benar “bergigi” dan mampu memberikan efek jera, bukan sekadar formalitas dan “hanya” pengajuan dokumen administrasi.

Jelang akhir tahun, pemerintah yang dianggap bisa diandalkan malah punya masalah atau merupakan bagian dari masalah itu sendiri. Tentu saja di negara hukum, maka harus diproses setuntas-tuntasnya untuk menjawab (problem dan harus ada) kebenaran dan keadilan untuk masyarakat,”

tutur Adinda.

Per 17 Desember, tercatat 1.053 orang meninggal karena bencana ini. 52 Kabupaten/Kota terdampak, 200 orang hilang, 7.000 orang terluka, dan 501.000 pengungsi. Angka ini masih terus berubah karena proses pendataan masih terus berlangsung.

Dampak Maruk Keruk Lahan

Saya ditelepon banyak pimpinan Kepala Negara ingin kirim bantuan (untuk bencana Sumatra). Saya bilang

Terima kasih concern Anda, kami mampu’. Indonesia mampu mengatasi ini. Ada yang teriak-teriak ini ingin dikatakan bencana nasional. Kami sudah kerahkan (aparat) di tiga provinsi. Jadi, situasi terkendali,”

ujar Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, 15 Desember.

Penolakan halus dari eks Menteri Pertahanan ini seolah menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah, beserta seluruh aparat (TNI/Polri/BNPB), masih memiliki sumber daya yang cukup untuk menanggulangi bencana di tiga provinsi tersebut tanpa perlu campur tangan asing atau menetapkannya sebagai bencana nasional.

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra dinilai bukan semata-mata fenomena alam atau faktor hidrometeorologi biasa. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, berkata bencana ini merupakan indikator nyata dari kegagalan tata kelola lingkungan.

Ini bukan peristiwa yang terjadi begitu saja. Ia adalah akumulasi krisis iklim global dan aktivitas manusia yang eksploitatif. Fenomena ini adalah alarm keras bahwa kerusakan lingkungan mencapai tahap kritis,”

kata Satria kepada owrite, Selasa, 16 Desember 2025.

Artinya, analisis dugaan ini memperkuat urgensi dan basis pembuktian dalam citizen lawsuit yang dilayangkan Arjana.

Konsep no natural disaster wajib menjadi kacamata publik dalam bencana kali ini. Banjir dan longsor di Swarnadwipa terjadi akibat alih fungsi lahan masif, yakni hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air telah beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur seperti sawit dan area pertambangan; serta kerusakan Daerah Aliran Sungai, yaitu hilangnya vegetasi di hulu sungai menyebabkan air hujan langsung meluncur ke hilir tanpa hambatan, membawa material lumpur dan bebatuan.

Industri ekstraktif yang berjalan masif selama bertahun-tahun telah memicu hilangnya tutupan hutan, merusak habitat, dan membuat wilayah semakin rentan terhadap banjir bandang dan tanah longsor,”

ujar dia.

Kebijakan anggaran negara yang dianggap “ugal-ugalan”, terutama pengurangan Dana Tak Terduga untuk penanggulangan bencana demi pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN), juga jadi problem. Ini gamblang mencerminkan kegagalan pemerintah melindungi manusia dan ekosistem lingkungan.

Satria menilai, negara tidak menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, serta deforestasi yang diikuti izin bermasalah bukan sekadar kelalaian administratif, namun dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan dan berpotensi menjadi tindak korupsi. Maka, ia mendorong Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses dugaan rasuah dan kejahatan lingkungan ihwal praktik perizinan deforestasi.

Satria mendesak empat hal kepada pemerintah:
1. Evaluasi total dan penghentian industri ekstraktif. Negara harus menyetop sementara seluruh aktivitas ekstraktif di kawasan ekologis genting, termasuk yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional. Seluruh izin di wilayah rawan banjir wajib dievaluasi, terutama yang berpotensi melanggar atau memanipulasi AMDAL;
2. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan, bukan narasi politis yang mereduksi skala bencana;
3. Alokasi dana PSN yang berisiko tinggi terhadap lingkungan perlu dialihkan untuk pemulihan pascabencana dan perlindungan hak-hak warga negara;
4. Aparat diminta mengedepankan empati dan melindungi warga, bukan justru memperburuk trauma masyarakat dengan kriminalisasi.

Upaya (Sementara) Antisipasi Bencana

Pemerintah mengambil langkah tegas pasca bencana yang melanda Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di wilayah tersebut guna dimintai pertanggungjawaban ihwal dugaan kegagalan pengelolaan lingkungan.

Delapan korporasi itu antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Hanif mengklaim pemanggilan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.

Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat,”

kata dia dalam keterangan tertulis, Senin.

Dalam proses awal, Kementerian telah menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Temuan menunjukkan pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan, kegagalan perusahaan dalam menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.

Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai Batangtoru dan Garoga. Huna memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, pihaknya bakal mendalami secara komprehensif yang berkolaborasi dengan tim ahli independen, ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir.

Pendekatan berbasis bukti ilmiah diharapkan dapat menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel, serta menjadi fondasi kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan dan sanksi tegas bagi korporasi pelanggar.

Kementerian akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah kejadian serupa. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat wajib menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha.

Ini adalah pesan keras bagi korporasi: Lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit,”

tegas Hanif.

Tak hanya di Sumatra Utara, pekan lalu Kementerian menyegel lokasi penambangan di Sumatra Barat. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan telah memverifikasi lapangan setelah bencana. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi wilayah Sumatra Barat.

Temuan tim antara lain adanya beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca tambang.

Penyegelan tersebut bersifat sementara dan akan dicabut bila perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang sesuai. Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Selain penyegelan, pemerintah memasang plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi dan langkah pemerintah dalam mencegah dampak berkepanjangan.

Bukti Banyak, Rakyat Bertindak

Sikap pemerintah mencabut sementara izin tiga perusahaan, PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pasca banjir bandang yang menimpa wilayah Tapanuli Selatan dinilai tidak cukup. Perlu ada pencabutan izin permanen karena aktivitas perusahaan tersebut berdampak buruk bagi lingkungan dan sosial.

Dalam pantauan citra satelit yang dilakukan Satya Bumi menemukan adanya jejak gelondongan kayu yang dibiarkan di sepanjang sempadan sungai Batang Toru—lahan proyek PLTA milik PT NSHE berdiri. Diduga kuat kayu-kayu tersebut yang terbawa sampai ke hilir DAS Batang Toru. Aktivitas perusahaan yang berada di sekitar sungai juga rawan memicu longsor.

Lembaga itu juga menemukan adanya jejak diduga aliran banjir dan longsor dari tailing konsesi PT Agincourt Resources yang meluber ke anak Sungai Batang Toru. Meskipun PT Agincourt sempat membantah bahwa mereka memiliki andil terhadap banjir bandang di Tapanuli Selatan, namun salah satu area terparah banjir, Desa Garoga berada dalam konsesi perusahaan itu.

Satya Bumi pun telah memantau ekosistem Batangtoru dan kegiatan ekstraktivisme sejak tahun 2022.

Berdasarkan hasil investigasi, kami menilai pencabutan izin sementara tidak cukup. Hal ini dikarenakan dampak lingkungan dan sosial yang telah terjadi sepadannya diganjar dengan pencabutan izin permanen. Pasal 48 Permen LHK 14/2024 menyatakan bahwa pencabutan izin usaha diterapkan terhadap kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan,”

kata Manajer Kampanye Satya Bumi, Sayyidattihayaa Afra, 11 Desember.

Sejak PT NSHE mulai membuka hutan pada tahun 2017, total deforestasi sampai 2024 mencapai 535,25 hektar. Pembangunan infrastruktur PLTA di sekitar sempadan sungai ini dinilai sangat berisiko, terutama karena area hutan yang telah dibuka berada pada daerah dengan kemiringan curam dan rawan longsor.

Kekhawatiran diperburuk oleh fakta seluruh ekosistem Batang Toru berada di sepanjang Patahan Sumatera yang merupakan zona rawan gempa. Meski proyek telah memperoleh izin lingkungan (sebelum 2018), izin tersebut kontroversial karena pembangunan dilakukan di kawasan dengan kepadatan keanekaragaman hayati tinggi. Hal ini diperkuat dengan penemuan bayi Orang Utan Tapanuli yang mati di area sekitar proyek PLTA pada Agustus 2024.

Pembangunan proyek PLTA Batang Toru menimbulkan dampak ekologis parah, terutama bagi konservasi Orangutan Tapanuli. Sebelum pembukaan hutan untuk proyek, populasi individu Orang Utan Tapanuli di blok barat dan blok timur secara alami terhubung melalui kanopi pohon yang utuh di sepanjang sempadan sungai. Sungai seringkali menjadi batas alami, dan pohon di tepi sungai adalah satu-satunya jembatan yang memungkinkan pergerakan individu antar blok populasi.

Koridor alami ini, bersama dengan konektivitas ke populasi kecil di Cagar Alam Dolok Sibual-buali dan Dolok Sipirok, sangat penting untuk menjaga pertukaran genetik yang sehat. Namun, deforestasi besar-besaran di sepanjang bibir sungai telah memutus koneksi vital tersebut, akibatnya populasi Orang Utan Tapanuli di blok barat dan blok timur menjadi terpisah dan terisolasi secara genetik.

Kemudian, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab secara hukum dan konstitusional yang tak bisa ditawar dalam penanganan bencana di Sumatra.

Kegagalan negara dalam memulihkan kondisi korban secara wajar bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk nyata pelanggaran HAM dan konstitusi. Maka gugatan hukum terhadap Presiden dinilai memiliki dasar yang sangat kuat.

Presiden tak mampu mereparasi kondisi korban secara wajar, secara normal, sesuai dengan fakta yang terjadi dan kondisi lapangan. Maka secara terang benderang itu telah melakukan pelanggaran hak konstitusional. Hak-hak ini dijamin oleh hukum dan hak-hak itu (kini) jelas terlanggar,”

kata dia kepada owrite, Rabu, 17 Desember.

Terlebih lagi musibah kali ini bukan dikategorikan sebagai bencana alam, tapi karena kelalaian, bahkan kesengajaan negara, berlebihan mengeksploitasi hutan. Pertanggungjawaban negara secara hukum dapat dimintakan lewat kanal politik melalui DPR RI atau melalui proses peradilan via gugatan hukum.

Jadi jelas bisa dilakukan dan berdasar. Itu (asalan) kuat dalam konstitusi,”

lanjut Julius.

Ia juga anggap pemerintah melakukan upaya sistematis untuk lari dari tanggung jawab, melalui serangkaian pernyataan pejabat yang dinilai tidak jujur. Ia menyebut Menteri ESDM, Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Kehutanan (Menhut), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berbohong, karena telah menyampaikan informasi bohong kepada publik.

Maka (itu) bisa dijadikan indikator bukan hanya buruknya penanganan bencana, tetapi kesengajaan untuk tidak melakukan tanggung jawab negara terhadap pemulihan hak-hak korban. Ini yang menjadi dasar faktual yang kuat bukan hanya konvensional,”

lanjut dia.

Bencana ini juga berdampak pada dua hal, yaitu hilangnya harta benda dan hak keperdataan warga negara; serta hilangnya nyawa. Julius juga mengkritik langkah pemerintah yang dianggap sengaja mengecilkan status bencana, agar tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Artinya jelas pemerintah melakukan dua perbuatan sekaligus. Selain kesengajaan pemberian izin yang menyebabkan bencana, lalu penanganan bencana juga dipersempit, diperkecil ruangnya. Ini kuat sekali dasar-dasar gugatan hukum yang bisa dilakukan oleh warga negara terhadap Presiden,”

tegas dia.

Tolak Status Bencana Nasional Cermin Negara Lalai

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menilai langkah gugatan hukum terhadap Presiden adalah langkah krusial. Keengganan pemerintah pusat menetapkan status “Bencana Nasional” bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi bahwa negara sedang membatasi tanggung jawabnya terhadap pemulihan hak warga dan kerusakan lingkungan.

Penetapan status darurat tingkat provinsi yang saat ini berjalan tidaklah cukup untuk menjawab skala kerusakan masif yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Andi menyatakan, penetapan darurat bencana di tingkat provinsi bersifat operasional dan sementara, dengan tanggung jawab utama pada pemerintah daerah dan BPBD.

Status ini memungkinkan mobilisasi sumber daya daerah dan langkah tanggap darurat terbatas, namun tak mengaktifkan struktur komando nasional, tak membuka akses penuh pada instrumen fiskal nasional, dan tak secara otomatis memicu kewajiban pemulihan lingkungan jangka panjang.

Sebaliknya, status bencana nasional adalah pengakuan negara bahwa dampak bencana telah melampaui kapasitas daerah dan menyentuh kepentingan nasional. Penetapan ini memindahkan pusat tanggung jawab ke pemerintah pusat, mengaktifkan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L), serta membuka penggunaan APBN, dana kontinjensi, dan mekanisme luar biasa lainnya.

Ketiadaan status nasional berarti negara secara sadar membatasi tanggung jawabnya sendiri. Ini bukan sekadar label status bencana, melainkan menentukan siapa bertanggung jawab, sejauh apa negara hadir, dan hak apa yang melekat pada warga terdampak,”

jelas Andi kepada owrite.id, Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum oleh penguasa bersifat struktural, namun titik sentralnya adalah kelalaian memberikan izin pertambangan dan pemanfaatan hutan kepada korporasi alias titik pusat kelalaian penguasa terletak pada obral izin ekstraktif yang memicu kerentanan ekologis.

Pemberian izin pemanfaatan hutan, perkebunan skala besar, izin tambang berkorelasi dengan pemanfaatan izin lainnya seperti penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah yang diberikan pemerintah, berimplikasi memberikan akses legalitas aktivitas ekstraktivisme semakin leluasa,”

tutur Andi.

Pada tahap penetapan status, kelalaian Presiden menjadi krusial karena seluruh indikator substantif dan prosedural telah terpenuhi, namun pengakuan nasional tidak dilakukan. Merujuk Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status dan tingkat bencana berdasar pada fakta faktual, seperti jumlah korban, kerugian, kerusakan infrastruktur, kelumpuhan layanan publik, dan dampak sosial-ekonomi. Artinya, penetapan bencana nasional bukan keputusan politik, melainkan kewenangan hukum berbasis faktual.

Presiden memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari perusahaan yang terbukti melanggar regulasi. Perintah pencabutan izin bagi perusahaan hanya mengatasi permukaan problem.

Sementara akar perkara ini bersifat struktural, sistemik dan lintas sektor. Pencabutan izin hanya mengabaikan tanggung jawab korporasi dalam kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan yang dipicu oleh kegiatan usahanya. Pencabutan izin tak otomatis memulihkan lingkungan.

Tanpa kewajiban restorasi yang tegas, kerusakan yang ditinggalkan tetap menjadi beban publik. Negara perlu memastikan setiap pencabutan izin diikuti dengan tanggung jawab pemulihan ekologis, melalui mekanisme pemulihan oleh pelaku usaha maupun intervensi negara,”

kata Andi.

Satya Bumi juga menyoroti peran Undang-Undang Cipta Kerja dalam memperparah risiko bencana. Revisi regulasi tersebut telah menggeser paradigma perlindungan lingkungan dari prinsip kehati-hatian menjadi sekadar variabel administratif demi investasi.

Akibatnya kegiatan usaha di wilayah berisiko ekologis tinggi—termasuk hulu DAS—tetap dilegalkan sepanjang memenuhi kategori administratif tertentu, meskipun daya dukung lingkungan tak menampung lagi.

Jika PTUN mengabulkan gugatan dan memerintahkan penetapan bencana nasional, maka pemerintah wajib memobilisasi anggaran nasional secara penuh, membuka koordinasi lintas kementerian/lembaga secara terpusat, mempercepat pemulihan lingkungan dan sosial, membuka ruang bantuan internasional bila diperlukan, dan memaksa perusahaan yang memiliki izin tambang dan perkebunan yang memicu banjir untuk melakukan perbaikan lingkungan.

Gugatan ini berpotensi menjadi preseden hukum penting bahwa kelalaian negara dalam manajemen bencana ekologis dapat diuji dan diperintahkan melalui PTUN. Ini membuka jalan bagi korban bencana lain untuk menuntut tanggung jawab negara, bukan sekadar belas kasihan bantuan,”

ujar Andi.
Tag:acehBanjirHeadlinelongsorPrabowo SubiantoPresidenSpillsumaterasumatera baratSumatera Utara
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
14 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up