Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons terkait barang bantuan bencana untuk Sumatera dikenakan pajak oleh pemerintah. Keluhan ini viral di media sosial, usai dikeluhkan oleh diaspora asal Indonesia yang menetap di Singapura.
Purbaya mengatakan, barang bantuan bencana tidak dikenakan pajak oleh pemerintah, asalkan melalui prosedur. Dalam hal ini melapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ada di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, bea cukai segala macam, enggak ada hatinya, katanya barang-barang bantuan buat bencana kok dipajakin juga. Enggak ada seperti itu. Sebetulnya asal melalui prosedur tertentu ya tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung lepas,”
ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Jumat, 19 Desember 2025.
Purbaya menjelaskan, izin itu diperlukan guna mengantisipasi barang-barang ilegal masuk ke Indonesia.
Karena nanti kalau enggak ada, yang ada yang nyolong-nyolong juga tuh ilegal masuk,”
katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, pada prinsipnya barang masuk ke dalam daerah kepabeanan dianggap sebagai barang impor, dan terutang masuk. Namun, untuk barang-barang untuk penanggulangan bencana bisa diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Namun terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
jelasnya.
Djaka menuturkan, fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Yang pasti perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut adalah bukan merupakan suatu otomatis, tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,”
jelasnya.
Djaka menjelaskan, untuk mendapat fasilitas pembebasan pajak impor, bisa mengajukan permohonan ke Bea Cukai melalui rekomendasi BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Mengajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi dari BNPB, kemudian BPBD yang ada di daerah. Sehingga dengan dengan adanya surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas itu,”
katanya.
Sebelumnya, diaspora Indonesia yang menetap di Singapura bernama Fika, mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban bencana Sumatera, yang dikenakan pajak. Ia mengatakan, bantuan yang dikirim dari luar Indonesia bakal dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Hal itu ia unggah melalui akun Threadnya.
Menurut Fika, apabila bencana di Sumatera tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, maka setiap barang yang dikirimkan dari Singapura dianggap barang impor.
Saya cek ke KBRI Singapura apakah ada inisiatif dari diaspora untuk bantu korban banjir Sumatera. Saat ini masalahnya apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang impor apabila masuk ke Sumatera,”
tulis Fika, dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
Fika mengkritisi bahwa ketentuan tersebut tidak masuk akal, sementara ada juga keterbatasan dalam mengirim sejumlah uang dari para Diaspora untuk korban bencana.
Saat ini kami terbatas bantu donasi uang saja tapi administrasi seperti ini tidak masuk akal mengingat banyaknya korban di lapangan,”
tulis Fika.


