Warga gotong royong memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir di Sumatra, mereka menjadikan potongan kayu-kayu untuk untuk hunian sementara atau jembatan demi memudahkan mobilitas.
Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, “melarang” para korban menggunakan kayu sisa, karena harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,”
kata Alex, Senin, 15 Desember 2025.
Alex menegaskan, bahwa sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori “Sampah Spesifik” dan tercantum dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Sampah spesifik meliputi:
1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
2. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
3. Sampah yang timbul akibat bencana;
4. Puing bongkaran bangunan;
5. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
6. Sampah yang timbul secara tidak periodik.
Merujuk peraturan tersebut, Alex menyatakan sampah spesifik memerlukan penanganan khusus. Penanganannya tidak dapat dilakukan secara normatif, melainkan harus disesuaikan dengan karakteristik, volume, serta kondisi tertentu di lapangan.
Selain itu, dia juga menguatkan pernyataannya dengan mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik bahwa pemerintah pusat dan daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana untuk kegiatan bernilai ekonomis.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,”
ujar dia.
Tumpukan kayu juga mengganggu aktivitas nelayan yang hendak melaut, maka Alex menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk mempercepat proses pembersihan kayu.
Jangan Dungu, Pak!
Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, berkata pernyataan Alex dinilai kurang peka terhadap konteks situasi darurat yang dihadapi para korban. Seharusnya, si anggota parlemen dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu paham bahwa dalam situasi bencana, kacamata kebijakan publik tidak bisa disamakan dengan situasi normal.
Perlu diketahui konteksnya. Artinya bisa dipahami kalau perlu kehati-hatian juga dalam pemanfaatan kayu gelondongan. Pelrlu dilihat kebutuhan darurat mereka,”
ucap Adinda kepada owrite, Jumat, 19 Desember 2025.
Meskipun prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam diperlukan, tapi kebutuhan mendesak para korban bencana ini wajib menjadi prioritas.
DPR seharusnya melihat gamblang realitas daerah terdampak bencana ini, akses ekonomi dan kebutuhan perut warga pun terputus total. Mereka mencoba bertahan hidup, lantaran bantuan belum mereka terima sepenuhnya. Kayu-kayu yang hanyut bagi warga adalah sumber daya yang tersisa untuk panjang napas mereka hari ini.
Alih-alih melarang secara mutlak, Adinda menyarankan pemerintah hadir memberikan pendampingan teknis. Jika ada kekhawatiran terkait keamanan struktur bangunan dari kayu sisa banjir, pemerintah seharusnya menurunkan tim untuk mengecek kelayakan, bukan sekadar melarang.
Mungkin pemerintah bisa membantu dalam aspek keamanannya. Misalnya, apakah kayunya karena sudah terkena air, seberapa layak itu untuk bangunan maupun jembatan? Pasti ada hal-hal teknis yang pemerintah juga bisa cek,”
kata dia.
Larangan kaku terhadap barang yang dianggap “sampah ilegal” namun berguna bagi warga ini bisa menjadi bumerang bagi citra DPR dan pemerintah.
Daripada melarang dengan dalih peraturan legal nasional, pemerintah lebih baik mengubah pendekatan menjadi mengimbau dan memfasilitasi. Pemerintah bisa menjelaskan mengapa itu diperbolehkan atau dilarang. Tidak lantas sepihak.
Ketika warga berusaha memberdayakan diri, memulihkan dengan sumber yang ada, seharusnya itu membantu kerja-kerja pemerintah. Hingga saat ini, apakah pemerintah yakin bisa mengatasi sampah gelondongan tersebut?”
ujar Adinda.
Kritik keras omongan Alex juga meluncur dari Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. Ia menyebut logika yang dipakai anggota dewan tidak masuk akal dalam situasi bencana, sebab Alex gagal memahami status force majeure atau keadaan darurat bencana yang berlaku di tiga provinsi Sumatera.
Dalam hukum kebencanaan, keselamatan nyawa adalah hukum tertinggi yang bisa menyampingkan prosedur normal dan dalam kondisi darurat, segala sumber daya yang ada bisa dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup.
Yang membuat anggota DPR ini terdengar betul-betul dungu dengan komentarnya itu adalah, dia menganggap bahwa situasi ini adalah situasi normal. Dia lupa, yang berlaku dan harus ditetapkan di wilayah sana adalah situasi bencana,”
ucap Julius kepada owrite, Jumat.
Dia mencurigai adanya motif tersembunyi di balik pernyataan larangan tersebut. Julius menduga, narasi “melibatkan pihak ketiga” untuk mengamankan kayu hanyut merupakan upaya Alex melindungi korporasi pemilik kayu, bukan melindungi rakyat.
Dari situ sudah bisa ditebak bahwa dia sedang melindungi perusahaan si pemilik kayu supaya kayu tidak dipakai. Arahnya dia tetap mengkomersialisasi kayu, tanpa memikirkan bahwa ribuan nyawa sudah meninggal. Dia juga tak memikirkan bahwa sebetulnya kayu-kayu itu yang membunuh warga, dan tidak bisa menggantikan nyawa,”
tegas Julius.
Termasuk sebetulnya, bagaimana harusnya otak dia itu memikirkan suplai pangan dan alat kesehatan, yang kemudian menyebabkan masyarakat menjarah toko. Itu yang harus dia pikirkan,”
lanjut Julius.
Dalam kasus pemanfaatan kayu gelondongan ini, ada justifikasi bahwa kedaulatan harus dipertimbangkan sebagai satu dimensi yang berbeda dalam kondisi normal.
Artinya, para korban bencana itu tak perlu dihukum. Julius pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Alex, ia khawatir ada konflik kepentingan ihwal pembalakan liar lahan Sumatra.
Presiden perintahkan aparat penegak hukumnya untuk periksa anggota DPR ini. Jangan-jangan dia salah satu dari beberapa aktor atau pihak yang terlibat dalam pembalakan liar. Oleh karenanya dia berkepentingan dan mendorong pihak ketiga untuk menjaga dan memanfaatkan kayu daripada menolong manusia,”
tutur Julius.
Parlemen Tak Melulu Benar
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Prayoga turut merespons ocehan Alex. Narasi “orang Senayan” itu berpotensi mengaburkan akar masalah sebenarnya, yakni kerusakan hutan di hulu. Anggi menegaskan, bahwa kayu-kayu besar yang hanyut terbawa banjir bandang harus diperlakukan sebagai barang bukti indikasi kejahatan kehutanan, semisal pembalakan liar, bukan sekadar sampah yang harus dibersihkan oleh pihak ketiga.
Temukan pelakunya, jaga barang buktinya, pidanakan. Jika kayu-kayu ini terindikasi hasil pembalakan, langkah hukum yang paling mendesak adalah penegakan hukum,”
ujar Anggi kepada owrite, Jumat.
Pelibatan “pihak ketiga” untuk membersihkan dan memonetisasi kayu tersebut berisiko menjadi modus pencucian kayu ilegal.
Jika ada (pihak ketiga) termasuk pelaku kejahatan kehutanan, harus ditindak,”
kata dia saat ditanya perihal kekhawatiran kayu tersebut “dicuci” di bawah payung penanggulangan bencana.
Terkait pemanfaatan oleh warga, Greenpeace menilai hal tersebut dapat dibenarkan secara terbatas untuk kebutuhan darurat kemanusiaan, seperti perbaikan rumah atau jembatan, selama tidak dikomersialkan secara masif.
Negara tidak boleh menggunakan aturan pengelolaan sampah spesifik bencana untuk mengkriminalisasi korban yang sedang berjuang memulihkan hidup. Namun, Anggi menyoroti bahwa narasi pelarangan yang digaungkan DPR seolah menyasar kelompok masyarakat kecil.
Narasi dari awal menyasar kelompok masyarakat kecil dengan menggunakan istilah pembalakan liar. Padahal kerusakan hutan itu memang sudah direncanakan dengan berbagai macam skema perizinan,”
jelas Anggi.
Keberadaan kayu gelondongan dalam banjir ialah indikator kuat kerusakan tata kelola hutan.
Larangan semata tanpa penegakan hukum terhadap korporasi di hulu anggap hanya bakal mengalihkan tanggung jawab negara kepada korban bencana. Jadi, sudah seharusnya fokus utama pemerintah bukan melarang warga memungut sisa kayu untuk bertahan hidup, melainkan menelusuri asal-usul kayu guna menyeret pelaku perusakan lingkungan ke meja hijau.
Bila kayu gelondongan ini dikategorikan sebagai “residu bencana”, maka termasuk ranah Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Di sini letak kekurangan tanggung jawab pemerintah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
– Pasal 2 Ayat (4) menyebutkan tentang “Sampah Spesifik”.
– Pasal 23 Ayat (1) dan (2) menyebutkan pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
– Pasal 2 huruf a: Sampah spesifik meliputi sampah yang timbul akibat bencana.
– Pasal 4 dan 5: Sampah akibat bencana meliputi puing bangunan, kayu, ranting pohon, dll.
– Pasal 16: Penanganan sampah akibat bencana dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pernyataan Alex yang melarang warga mengambil kayu dengan alasan “hukum” menjadi bumerang bagi negara. Jika itu dikategorikan sampah spesifik bencana, wajib hukumnya pemerintah dan bukan pihak ketiga swasta murni, untuk segera mengelola.
Bila pemerintah lambat bertindak dan kayu gelondongan itu menumpuk, secara hukum pemerintah lalai menjalankan Pasal 16 PP 27/2020. Akhirnya, warga berinisiatif membersihkan dan memanfaatkan, yang secara tidak sadar para korban tengah mengisi kekosongan tanggung jawab negara. Bila keadaan darurat, hukum administrasi bisa dikesampingkan demi keselamatan nyawa.
Hal ini dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
– Pasal 26 ayat (1) huruf b: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar apabila terkena bencana.
– Pasal 48 huruf d: Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi pemenuhan kebutuhan dasar.
– Pasal 50 ayat (1): “Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan: … b. tempat hunian sementara.”
Adapun korban menggunakan kayu tersebut untuk membangun hunian sementara, maka mereka sedang memenuhi hak dasarnya (Pasal 26) yang gagal dipenuhi negara secara cepat. Melarang warga memanfaatkan sumber daya yang ada untuk bertahan hidup bisa dianggap pelanggaran terhadap pemenuhan hak dasar korban bencana. Keadaan bencana menjadi alasan pemaaf atas tindakan korban, yang dalam situasi normal bisa dianggap merupakan pelanggaran administratif.
Ada dua regulasi lain yang juga menguatkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia itu tumpang-tindih. Seolah sengkarut regulasi yang bertautan menjadi lumrah dan bisa untuk “menakuti para korban bencana”.
Satu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
– Pasal 12 huruf e: Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
– Pasal 83 ayat (1) huruf b: Sanksi pidana penjara min 1 tahun, maksimal 5 tahun bagi yang melanggar.
Dua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja perihal Kehutanan, Pasal 36 angka 17 mengubah Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, bunyinya menjadi:
Pasal 50 ayat (2) huruf b: “Setiap Orang dilarang: … b. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.”
Redaksi baru ini lebih spesifik menyebut bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ini justru memperkuat argumen bahwa posisi warga korban banjir semakin sulit jika menggunakan pendekatan kacamata hukum kaku. Warga yang memungut kayu hanyut di sungai atau depan rumah pasti tidak memegang SKSHH, sebab SKSHH ialah dokumen administrasi yang melekat pada kayu sejak ditebang dari hutan produksi (legal).
Pasal ini sejatinya dibuat untuk memberantas pembalakan liar terorganisasi, bukan warga korban bencana. Jika anggota DPR menggunakan pasal ini untuk “memperingatkan” korban bencana, ini adalah bentuk kriminalisasi oleh parlemen. Selain itu, kayu gelondongan hanyut bisa dikategorikan sebagai barang bukti.
Jika itu merupakan hasil pembalakan liar di hulu, maka kayu itu bisa berstatus barang bukti pidana. Maka pemerintah wajib menyita kayu guna penyidikan perkara, bukan menyerahkan kepada “pihak ketiga” untuk dimonetisasi atau diijual atau bahkan “membersihkan sisa gelondongan”. Jika dijual pihak ketiga, maka cara tersebut merupakan pencucian barang bukti.
Saya sepakat itu adalah penghilangan alat bukti. Ini bukan sekali-dua kali,”
ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, kepada owrite, Senin, 22 Desember.
Ia membandingkan pola ini dengan kasus Kanjuruhan, kala stadion sepak bola yang jadi lokasi kejadian perkara justru diubah atau direnovasi sebelum proses hukum tuntas. Meski perkara ini berbeda, namun ada variabel banjir karena ulah kemarukan manusia.
Penghilangan alat bukti semacam itu adalah bagian dari pengaburan fakta di masa mendatang, dan (pemerintah dan DPR) sebenarnya tidak pernah belajar. Dalam dimensi HAM, hal-hal semacam ini sebagai gross violation of human rights (pelanggaran berat HAM). (Pembersihan kayu) dikerjakan oleh (pihak ketiga) swasta itu bagian dari penghapusan jejak dari kasus pelanggaran HAM,”
jelas Satria.
Upeti Kepada Adipati
Jumat, 19 Desember, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim pemerintah telah mengizinkan korban bencana memanfaatkan kayu gelondongan tersebut melalui Surat Edaran Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada pemerintah daerah.
Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi. Termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,”
aku dia.
Namun, tetap ada “syarat” yakni warga menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat bila ingin menggunakan kayu sisa banjir.
Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,”
sambung Prasetyo.
Hal ini seperti menyetor upeti kepada adipati.
Satria berpendapat, negara seharusnya tidak menggunakan pendekatan kaku dalam menghadapi korban bencana yang berjuang mempertahankan hidup, melainkan mengedepankan asas Salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Hak atas permukiman dan keselamatan diri adalah hak asasi manusia yang fundamental dan tidak bisa ditawar, apalagi di tengah situasi krisis bencana, pun ditambah bantuan negara belum sepenuhnya menjangkau setiap daerah terdampak. Ada asas hukum yang disebut Vox populi vox dei alias keselamatan manusia di atas segala-galanya. Tanpa terkecuali, negara wajib memenuhi hak fundamental para korban.
Seharusnya cara-cara bertahan hidup warga dengan memanfaatkan kayu itu bukan suatu kesalahan dalam masa darurat ini dan justru mereka harus dilindungi,”
ujar dia.
Korban bencana pun tdak memiliki mens rea alias niat jahat. Mereka tak menebang kayu-kayu itu, malah kayu-kayu yang “mendatangi” mereka lewat arus bandang.
Satria juga menyarankan Presiden untuk tidak hanya mengandalkan Surat Edaran Kementerian Kehutanan yang bersifat imbauan administratif, melainkan bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang atau diskresi kuat lainnya guna menjamin kepastian hukum bagi korban bencana.
Aparat penegak hukum pun wajib memiliki sense of crisis tinggi, jangan main cokok warga yang bertahan hidup dan haram menggunakan “pasal karet” untuk meneror korban.

