Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan fenomena banjir besar dan longsor di Sumatera bukanlah hasil dari fenomena alam, melainkan adanya alih fungsi lahan besar-besaran yang terjadi di sekitar daerah aliran sungai. Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan riset dari Institu Teknologi Bandung (ITB)
Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,”
kata Burhanuddin di kompleks Kejagung, Rabu, 24 Desember 2025.
Kata dia, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendapati adanya korporasi maupun perorangan yang diduga biang keladi banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. Akibat dugaan pembalakan liar oleh korporasi dan individu itu menyebabkan hilangnya daya serap tanah yang berkurang di daerah aliran sungai.
Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,”
ucap dia.
Berdasarkan temuan tersebut, Burhanuddin meminta Satgas PKH untuk menyelidi dugaan adanya tindak pidana yang terjadi baik yang ada di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.






