Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang Rp6,6 triliun di depan Presiden Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pengungkapan kasus korupsi oleh Kejagung yang digelar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan uang yang ditampilkan itu adalah murni hasil uang sitaan yang didapati Satgas PKH dan Kejagung.
Semua Rp6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang uang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,”
kata Anang kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.
Anang menjelaskan, uang penagihan denda administratif maupun pengungkapan hasil tindak pidana korupsi ditampung di rekening penampungan Bank Mandiri dan Bank BRI milik Kejagung. Setelahnya, uang tersebut di setorkan ke kas negara.






