Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyoroti Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar struktur organisasi pada sejumlah kementerian dan lembaga negara. Menurutnya hal tersebut justru bisa memangkas peluang kerja masyarakat.
Inilah salah satu kritik tajam kita, mengapa putusan MK ini kemudian banyak disambut positif oleh masyarakat di tengah 19 juta janji akan ada (lapangan) pekerjaan, yang sampai sekarang jangankan 19 juta, mungkin menuju 1 juta orang yang kehilangan pekerjaan saat ini yang terjadi. Maka semestinya orang tidak boleh punya jabatan yang double,”
ujar Ray Rangkuti kepada owrite baru-baru ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Nyatanya sekitar 3.000 jabatan sipil diisi oleh polisi aktif.
Polisi aktif dapat jabatan lagi di tempat yang lain, jadi double. Dimana jabatan yang lain ini kalau sebetulnya ditarik polisinya, sangat mungkin diisi oleh masyarakat,”
katanya.
Ray menegaskan, bahwa saat ini polisi Indonesia kekurangan personil. Sehingga, dirinya menilai aneh ketika polisi kekurangan personel tapi banyak dari mereka yang ditempatkan di jabatan-jabatan non kepolisian.
Sekarang 280 juta penduduk kita, polisi kita hanya sekitar 460 ribuan, berbanding nggak? Enggak!”
ucapnya.
Belum lagi, lanjut Ray, dari 460 ribuan polisi itu belum semua polisi dalam pengertian polisional, karena sebagian dari mereka yang duduk di jabatan-jabatan non kepolisian itu bukan polisi yang bisa melakukan tindakan hukum dan melakukan pengamanan.
Mereka (jabatan) sekjen dan lain sebagainya,”
tambah Ray.
Menurut Ray, dari tiga ribu jumlah polisi aktif yang menduduki dua jabatan, harusnya bisa menjadi peluang untuk 3 ribu orang agar bisa duduk di tempat itu. Namun dengan kondisi saat ini yang memperbolehkan polisi rangkap jabatan dan pekerjaan, sehingga mengurangi peluang pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sekiranya ada sekitar 3 ribu jabatan yang lowong, yang mungkin diperebutkan oleh masyarakat yang kesulitan mencari pekerjaan, sekarang yang dijanjikan oleh Gibran, akan dipekerjakan sebanyak 19 juta itu. Artinya sebetulnya membantu pemerintah juga menyiapkan lapangan pekerjaan baru,”
tambahnya.
Dengan dibukanya peluang kerja untuk masyarakat, menurut Ray memiliki manfaat untuk institusi kepolisian.
Jadi bisa menambah jumlah personil polisi kita dalam kerangka fungsi polisi, menegakkan fungsi polisi yaitu menjaga ketertiban dan menegakkan hukum,”
tandasnya.


