Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan sebanyak 689 anggota Polri dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Mereka terbukti melanggar etik melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Data tersebut diungkapkan Wahyu dalam paparannya capaian hasil kinerja polri dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) di Rupatama Mabes Polri, Selasa, 30 Desember 2025.
689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”
ungkap Wahyu.
Selain sanksi berupa PTDH, sanksi lainnya berupa 2.707 anggota polri dikenakan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi Patsus selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, serta 44 sanksi lainnya.
Wahyu melanjutkan untuk sanksi dari hasil sidang disiplin telah memuat 5.061 putusan. Hasil putusan tersebut berupa 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus), 1.289 sanksi teguran tertulis, 804 sanksi tunda pendidikan.
Lalu sanksi disiplin terkait tunda kenaikan pangkat sebanyak 510 sanksi, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya. Mereka terbukti melalui siding, melakukan pelanggaran sanksi perihal dugaan pelanggaran disiplin.
Secara substantif data ini merefleksikan transformasi Polri menuju organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan,”
ucap dia.
Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” lanjut Wahyu.

