Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kaleidoskop MK 2025: Kegamangan Penjaga Konstitusi
Nasional

Kaleidoskop MK 2025: Kegamangan Penjaga Konstitusi

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Desember 29, 2025 3:14 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)
SHARE

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat masih berdiri megah, namun jiwa penghuninya kian terasa samar.

Daftar isi Konten
  • 1. Melegitimasi Kabinet Gemuk
  • 2. Sengketa Pilkada
  • 3. Presidential Threshold
  • 4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
  • 5. Putusan minor

Tahun 2025 digadang-gadang sebagai tahun “pemulihan luka” usai guncangan hebat Putusan Nomor 90 Tahun 2023 yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai orang nomor dua di Indonesia —dan kemudian Anwar Usman dicopot dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Publik berharap di tahun pertama pemerintahan baru ini, MK kembali tegak sebagai Penjaga Konstitusi (The Guardian of Constitution).

Namun, rekam jejak putusan sepanjang 2025 justru menceritakan kisah sebaliknya: sebuah kegamangan lembaga peradilan, bahkan cenderung kompromis saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan yang semakin terkonsolidasi.

1. Melegitimasi Kabinet Gemuk

Ujian independensi paling nyata di tahun 2025 datang dari uji materi (Judicial Review) terhadap revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Koalisi masyarakat sipil menggugat penghapusan batasan jumlah kementerian, karena dinilai melanggar prinsip efisiensi anggaran negara dan membuka pintu bagi politik transaksional sebagai beban APBN.

Namun, realita putusan ialah Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Para hakim konstitusi kembali berlindung di balik tameng sakti bernama “Open Legal Policy” (Kebijakan Hukum Terbuka).

Hakim berdalih bahwa jumlah kementerian adalah sepenuhnya hak prerogatif presiden. Dampaknya, putusan ini sebagai “stempel basah” pelegalan kabinet super gemuk (40+ menteri dan 49 kementerian) pemerintahan Prabowo-Gibran.

Publik menilai, mahkamah gagal berfungsi sebagai rem bagi ambisi eksekutif, malah justru menjadi pelicin jalan bagi akomodasi politik pemboros anggaran.

2. Sengketa Pilkada

Tahun 2025 disibukkan dengan penyelesaian ratusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah serentak 2024. Janji untuk memeriksa keadilan substantif (kecurangan terstruktur, sistematis, dan sasif) ternyata jauh panggang dari api.

Dalam sengketa-sengketa krusial di wilayah strategis seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara (Sumut), yakni ketika para calon yang berafiliasi dengan kekuasaan pusat menang, hakim mahkamah cenderung menolak gugatan pemohon.

MK kembali terjebak pada paradigma lama sebagai “Mahkamah Kalkulator”. Fokus persidangan hanya berkutat pada selisih angka perolehan suara.

Akibatnya, dalil perihal politisasi bantuan sosial daerah, ketidaknetralan ASN, dan mobilisasi aparat desa yang diajukan pemohon, rata-rata dikesampingkan lantaran dianggap “tidak cukup bukti”.

Mahkamah gagal membuktikan keberanian memutus mata rantai dinasti politik di daerah.

3. Presidential Threshold

Masyarakat sipil tak henti mencoba mendobrak ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen agar pemilu 2029 lebih demokratis.

Tahun 2025, gugatan ini kembali mendarat di meja hakim konstitusi. Hasilnya, lagi-lagi gugatan ditolak. Konsistensi MK dalam mempertahankan ambang batas 20 persen menunjukkan stagnasi pemikiran hukum.

Saat publik berteriak bahwa regulasi ini membatasi pilihan rakyat dan melanggengkan kekuasaan oligarki partai, MK justru menutup mata dan telinga.

Tidak ada terobosan progresif di tahun 2025 untuk memperbaiki kualitas demokrasi elektoral masa depan.

4. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Salah satu upaya pemulihan citra adalah dengan mempermanenkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, keberadaannya tahun ini terasa seperti “macan ompong”.

Sepanjang tahun, masuk beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, seperti pernyataan publik hakim yang bias hingga dugaan pertemuan dengan pihak berperkara.

Faktanya, sanksi yang keluar mayoritas hanya berupa “teguran lisan” atau “teguran tertulis ringan”. Dampaknya, publik menilai MKMK bukan sebagai pengadil etik yang garang, melainkan sebagai “kanal pelepasan” emosi publik semata.

Tidak ada sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera, sehingga budaya permisif terhadap pelanggaran etik kecil tetap lestari di kalangan hakim.

5. Putusan minor

Agar tak terlihat sepenuhnya berpihak pada penguasa, MK memberikan beberapa kemenangan kecil bagi masyarakat sipil, namun pada isu yang tidak mengganggu struktur kekuasaan.

Contoh, MK mengabulkan sebagian uji materi ihwal regulasi ketenagakerjaan teknis atau isu lingkungan hidup skala mikro.

Kemenangan-kemenangan ini penting, namun bersifat parsial. Pengamat hukum menilai ini sebagai strategi “politik penyeimbang” dari MK, yaitu memberi hati pada kasus rakyat kecil, tapi tetap setia mengamankan kepentingan politik elite pada kasus-kasus ketatanegaraan yang strategis, seperti Undang-Undang Kementerian dan Threshold.

Tag:KaleidoskopMahkamah KonstitusiMajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiPresidential Threshold
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Hype

Menkes Budi Bagikan Resep Sambal Probiotik, Enak dan Sehat

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, membagikan resep sambal probiotik yang pedas dan enak. Hal itu ia sampaikan di Instagram Reels pribadinya melalui program #BudiGemarSharing. Sebagai orang Sunda, makan lalapan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Video Call Putin dan Xi Jinping. (Sumber: Instagram Vladimir Putin)
Internasional

Putin–Xi Jinping Video Call Serius 1 Jam Bahas Isu Global, Ini yang Dibicarakan…

Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan panggilan video dengan Presiden China Xi Jinping pada Rabu, 4 Februari 2026. Komunikasi tingkat tinggi ini berlangsung di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil,…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
17 menit lalu
Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN)…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
17 menit lalu
Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Donald trump
Nasional

Board of Peace Palestina, Indonesia Tak Wajib Bayar USD 1 Miliar

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
18 menit lalu
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto
Nasional

DPR Ungkap Arah Revisi UU Migas, BUK Mengarah ke Pertamina

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa parlemen tengah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up