Dua institusi negara menyajikan potret bertolak belakang perihal kondisi penegakan hukum dan HAM di Indonesia sepanjang tahun 2025. Di satu sisi, Polri menutup tahun dengan memaparkan sederet capaian nyata dan dukungan terhadap program pemerintah.
Sebaliknya, Komnas HAM membuka tahun 2026 dengan menempatkan Polri sebagai lembaga yang paling banyak dilaporkan masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM.
Dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, 30 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kontribusi pihaknya dalam berbagai sektor sebagai bagian dari upaya menyukseskan program pemerintah.
Dengan berbagai capaian dan kontribusi nyata di berbagai sektor, Polri senantiasa hadir dalam membantu menyukseskan berbagai program pemerintah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membantu menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat sebagai wujud komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara,”
ujar Sigit.
Ia juga menekankan peran Polri dalam mitigasi bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, serta keberhasilan kepolisian mengamankan Natal dan Tahun Baru. Kapolri juga sempat meminta maaf kepada publik atas pelaksanaan tugas Polri yang ia anggap masih belum sempurna.
Kami menyadari pelaksanaan tugas Polri jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kepada masyarakat Indonesia atas nama Pimpinan Polri dan seluruh keluarga besar Polri kami mengajukan dari lubuk hati yang terdalam permohonan maaf,”
lanjut Sigit.
Polri kata Sigit tidak akan berhenti mengevaluasi dan memperbaiki diri dalam menjalankan tugas demi meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik.
Sigit menyebutkan tiga komitmen pembenahan Korps Bhayangkara yakni:
- Memastikan kehadiran Polri untuk mendengar langsung aspirasi dan keluhan warga;
- Memperkuat pendekatan humanis dan meningkatkan responsivitas dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat mudah mengakses seluruh layanan kepolisian; dan
- Polri bakal bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta merugikan keuangan negara.
Realitas Aduan
Dua hari kemudian, “narasi baik” Polri berubah drastis ketika Komnas HAM merilis catatannya. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkap data yang menohok: Polri adalah pihak yang terbanyak diadukan oleh masyarakat sepanjang 2025.
Total 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM, 752 aduan ditujukan kepada Polri. Ini melampaui aduan terhadap korporasi (452), pemerintah pusat/daerah (445), dan individu (309).
Sementara, berdasar klasifikasi isu yang diadukan antara lain:
- Ketidakprofesionalan/ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum (612),
- Konflik agraria (484),
- Pengabaian hak kelompok rentan dan marginal (219),
- Ketenagakerjaan (182), dan
- Kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat (116).
Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi, serta pemberian pendapat HAM dalam persidangan (amicus curiae),”
kata Anis.
Tren aduan kasus 2025 adalah konflik agraria; kebebasan berekspresi dan berpendapat; kebebasan pers dan serangan terhadap jurnalis, termasuk Tempo, Kantor Jubi dan teror terhadap aktivis Greenpeace; kekerasan seksual; kekerasan aparat negara; pemenuhan hak pencari suaka dan pengungsi; kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Merujuk tren tersebut beberapa perkara yang menjadi perhatian yakni eksploitasi oleh eks Kapolres Ngada, kematian Affan Kurniawan dalam unjuk rasa dan kerusuhan pada 28 Agustus 2025 seperti kekerasan, intimidasi, perusakan, pengusiran, pembubaran paksa dan persekusi di Cidahu dan Padang.
Isu dan konflik agraria masih menjadi laporan tertinggi dugaan pelanggaran HAM yang juga berimbas pada isu HAM lainnya seperti perlindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, intimidasi, ancaman dan kriminalisasi pegiat HAM. Kekerasan terhadap kelompok rentan, perempuan dan anak masih terus terjadi. Demikian juga dengan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,”
jelas Anis.
Anis menegaskan bahwa permasalahan HAM dapat ditimbulkan lantaran minimnya pemahaman aparat dalam pelaksanaan hak asasi, sehingga penyebarluasan wawasan HAM perlu diperkuat.



