Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala, menanggapi penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) di bawah komando Presiden Donald Trump pada 3 Januari 2026 lalu.
Wah itu salah besar, nggak ada hak bagi satu negara untuk melakukan hal agresif pada negara berdaulat. Ini sama saja dengan invasi,”
ujar Adrianus kepada owrite.
Meski demikian, Adrianus menilai bahwa Amerika Serikat pasti memiliki alasan untuk melakukan hal tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut di hukum nasional disebut juga dengan supremasi atau tingkatan tertinggi atau kekuasaan tertinggi.
Ini supremasi kekuatan, bukan supermasi hukum lagi,”
ujarnya.
Seperti diketahui, Amerika Serikat melakukan operasi militer ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro beserta istrinya.







