Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengungkapkan, agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejatinya bertujuan untuk memperkuat institusi, bukan menjadi ajang mencari-cari kesalahan.
Penegasan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 8 Januari 2026.
Keberadaan Polri perlu dievaluasi, baik dari sisi struktural maupun kultural. Evaluasi ini penting agar penguatan institusi kepolisian dilakukan secara tepat, bukan sekadar mencari-cari kekurangan atas nama reformasi,”
kata Rully.
Rully mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh dipahami sebagai upaya terus-menerus mempersoalkan sesuatu yang sudah berjalan baik tanpa arah yang jelas.
Ia menilai, masih ada kecenderungan sebagian pihak terjebak dalam budaya memproduksi regulasi baru secara berlebihan.
Menurutnya, pola tersebut kerap meniru praktik legislasi di Eropa, khususnya Belanda, yang hingga kini masih aktif membentuk undang-undang baru.
Membuat undang-undang tentu sah dan perlu jika tujuannya untuk perbaikan, tetapi tidak seharusnya dilakukan secara berlebihan tanpa kebutuhan yang jelas,”
ucap Rully.
Reformasi Polri Bukan Sekadar Perubahan Struktur
Lebih lanjut, Rully menegaskan bahwa reformasi Polri bukan semata-mata soal perubahan kelembagaan secara struktural atau instrumental.
Reformasi ini merupakan bagian dari semangat Reformasi 1998 yang menghendaki kepolisian lebih dekat dengan masyarakat sipil.
Polri harus dibekali paradigma baru untuk menghadapi tantangan globalisasi, tuntutan supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Polri juga dituntut memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan masyarakat,”
ungkap Rully.
Hal ini secara tegas tertuang dalam Alinea ke-11 Penjelasan Umum Undang-Undang Kepolisian, yang menekankan perlunya perubahan paradigma dalam tubuh Polri,”
tambahnya.
TAP MPR Jadi Fondasi Reformasi Kepolisian
Sebagai landasan awal reformasi, Rully menyebut TAP MPR Nomor VI dan VII yang mengatur penghapusan dwifungsi ABRI.
Dari sisi kelembagaan, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai sebagai desain final yang tidak lagi relevan untuk diperdebatkan.
Ia mengulas sejarah panjang kelembagaan Polri sejak 1946, yang pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, Perdana Menteri, hingga mengalami beberapa perubahan struktur sebelum akhirnya ditempatkan secara definitif di bawah Presiden.
Dosen aktif Universitas Jayabaya itu menjelaskan bahwa desain tersebut menciptakan hubungan hierarkis antara Polri dan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial.
Hal ini selaras dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus kepala negara.
Sebagai kepala negara, Presiden bertanggung jawab atas fungsi-fungsi kenegaraan, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh alat negara, yaitu institusi kepolisian,”
ungkap Rully.
Menutup pemaparannya, Rully menegaskan bahwa keberadaan kepolisian adalah keniscayaan dalam sebuah negara.
Dengan kata lain, tidak ada negara di dunia tanpa kepolisian. Yang menjadi perdebatan bukan keberadaan Polri, melainkan bagaimana posisi Polri dalam sistem presidensial, serta kaitannya dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara,”
tambahnya.


