Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Pakar Hukum Tata Negara Sebut Reformasi Polri Perkuat Institusi, Bukan Cari-cari Kesalahan!
Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Reformasi Polri Perkuat Institusi, Bukan Cari-cari Kesalahan!

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 8, 2026 11:30 am
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (Foto: TV Parlemen)
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengungkapkan, agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejatinya bertujuan untuk memperkuat institusi, bukan menjadi ajang mencari-cari kesalahan.

Daftar isi Konten
  • Reformasi Polri Bukan Sekadar Perubahan Struktur
  • TAP MPR Jadi Fondasi Reformasi Kepolisian

Penegasan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 8 Januari 2026.

Keberadaan Polri perlu dievaluasi, baik dari sisi struktural maupun kultural. Evaluasi ini penting agar penguatan institusi kepolisian dilakukan secara tepat, bukan sekadar mencari-cari kekurangan atas nama reformasi,”

kata Rully.

Rully mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh dipahami sebagai upaya terus-menerus mempersoalkan sesuatu yang sudah berjalan baik tanpa arah yang jelas.

Ia menilai, masih ada kecenderungan sebagian pihak terjebak dalam budaya memproduksi regulasi baru secara berlebihan.

Menurutnya, pola tersebut kerap meniru praktik legislasi di Eropa, khususnya Belanda, yang hingga kini masih aktif membentuk undang-undang baru.

Membuat undang-undang tentu sah dan perlu jika tujuannya untuk perbaikan, tetapi tidak seharusnya dilakukan secara berlebihan tanpa kebutuhan yang jelas,”

ucap Rully.

Reformasi Polri Bukan Sekadar Perubahan Struktur

Lebih lanjut, Rully menegaskan bahwa reformasi Polri bukan semata-mata soal perubahan kelembagaan secara struktural atau instrumental.

Reformasi ini merupakan bagian dari semangat Reformasi 1998 yang menghendaki kepolisian lebih dekat dengan masyarakat sipil.

Polri harus dibekali paradigma baru untuk menghadapi tantangan globalisasi, tuntutan supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Polri juga dituntut memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan masyarakat,”

ungkap Rully.

Hal ini secara tegas tertuang dalam Alinea ke-11 Penjelasan Umum Undang-Undang Kepolisian, yang menekankan perlunya perubahan paradigma dalam tubuh Polri,”

tambahnya.

TAP MPR Jadi Fondasi Reformasi Kepolisian

Sebagai landasan awal reformasi, Rully menyebut TAP MPR Nomor VI dan VII yang mengatur penghapusan dwifungsi ABRI.

Dari sisi kelembagaan, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai sebagai desain final yang tidak lagi relevan untuk diperdebatkan.

Ia mengulas sejarah panjang kelembagaan Polri sejak 1946, yang pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, Perdana Menteri, hingga mengalami beberapa perubahan struktur sebelum akhirnya ditempatkan secara definitif di bawah Presiden.

Dosen aktif Universitas Jayabaya itu menjelaskan bahwa desain tersebut menciptakan hubungan hierarkis antara Polri dan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial.

Hal ini selaras dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus kepala negara.

Sebagai kepala negara, Presiden bertanggung jawab atas fungsi-fungsi kenegaraan, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh alat negara, yaitu institusi kepolisian,”

ungkap Rully.

Menutup pemaparannya, Rully menegaskan bahwa keberadaan kepolisian adalah keniscayaan dalam sebuah negara.

Dengan kata lain, tidak ada negara di dunia tanpa kepolisian. Yang menjadi perdebatan bukan keberadaan Polri, melainkan bagaimana posisi Polri dalam sistem presidensial, serta kaitannya dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara,”

tambahnya.
Tag:Komisi III DPRPakar Hukum Tata NegaraPakar Tata NegaraRDPUreformasi polriTAP MPR
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
1
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
2
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
3
Denny Indrayana Gelar Sayembara ‘Buru’ Ijazah Asli SMA Gibran: Berhadiah Rp100 Juta
By Rahmat Tunny
Ilustrasi hadiah sayembara mencari ijazah Wakil Presiden Gibran. Rakabuming.
4
Polda Metro Jaya Panggil Bigmo Hari Ini, Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape Dibongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi rokok elektronik atau vape.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur Saat Pembukaan Diskusi Plenary Konferensi Demokrasi, Negara Hukum dan Aksi Iklim.
Nasional

YLBHI Sentil Jargon ‘Percepatan’ Prabowo: Untuk Siapa?

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, mempertanyakan dampak…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
31 menit lalu
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dahliana Hasan Saat Diskusi Plenary Konferensi Demokrasi, Negara Hukum dan Aksi Iklim.
Nasional

Dekan FH UGM Bongkar Borok Tambang: Korupsi di Mana-mana, Lingkungan Rusak

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dahliana Hasan, menyoroti praktik pengelolaan…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) menumpang ojek online saat meninjau pelatihan keselamatan berkendara untuk ojek online di Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat
Nasional

Soal Nasib Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Kebut Aturan Rampung Sebelum 17 Agustus

Nasib pengemudi ojek online (ojol) terkait aturan baru pemerintah masih digodok Kementerian…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Presiden Prabowo Subiant, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Nasional

Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan Beban Gibran Saja, Prabowo Harus Ikut Bertanggung Jawab

Pengamat Kebijakan Publik Adinda Tenriangke menilai janji penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up