Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Eliasta Meliala, menilai aparat penegak hukum Indonesia belum siap secara kapasitas dan integritas dalam menjalankan KUHP dan KUHAP yang baru ini, karena perangkat lunaknya belum lengkap.
Kalaupun perangkat lunaknya sudah ada, maka ada soal dengan sosialisasi, pemahaman, dan keterbiasaan,”
ujar Adrianus kepada owrite baru-baru ini.
Dirinya juga menyinggung terkait keterbiasaan dari aparat hukum di Indonesia. Ia menilai, aparat hukum Indonesia aneh karena masih berpikir tentang kejadian di masa lampau. Misalnya, penanganan masalah hukum di masa sebelumnya menggunakan metode tertentu, maka di era saat ini tetap menggunakan metode yang sama.
Padahal menurut Adrianus Meliala, seharusnya tidak begitu. Penanganan hal yang berkaitan dengan masalah hukum sebaiknya ditangani dengan kondisi terkini, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terbaru.
Anehnya begini, masih berpikir tentang when I was, jadi dulu saya begini, makanya ketika dulu saya begini, sekarang juga mesti begitu. Hukum kan berubahnya cepat ya,”
katanya.
Saat bicara mengenai elemen dalam rangka bidang-bidang kehidupan, menurut Adrianus yang paling tertinggal dari segi perubahan menurutnya adalah hukum.
Makanya aparat penegak hukum itu masih kayak begini aja. Contoh, misalnya yang namanya sidang online, sidang jarak jauh, itu perdebatannya luar biasa tuh, bahwa terdakwa hadir di persidangan itu harus kelihatan. Kalau muncul lewat layar itu bagi hakim, nggak hadir. Tapi pas ada Covid mau nggak mau harus online, jadi seperti itu lah,”
paparnya.


