Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Alasan dibuatnya KUHP dan KUHAP ini adalah untuk meningkatkan nasionalisme hukum, dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta harmonisasi dan humanisasi di Indonesia.
Sebab selama ini aturan KUHP dan RKUHP di Indonesia merupakan produk Pemerintah Belanda, ditambah dengan beberapa ketentuan yang diserap dari KUHP Belanda (Wetboek van Straftrecht).







