Menurut Abdullah, dalam negara demokrasi, ruang berekspresi dan kebebasan berpendapat harus dijaga, termasuk ketika kritik disampaikan dalam bentuk satire atau komedi.
Ia juga menilai, bahwa perbedaan pandangan atau ketidaksukaan terhadap suatu karya seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, respons yang proporsional adalah dengan menyampaikan kritik balik atau argumen tandingan.
Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,”
ujarnya.
Meski demikian, Abdullah tetap mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik, khususnya yang menyasar pemerintah maupun pejabat publik.
Ia menilai kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab moral, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,”
tegas Abdullah.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan oleh Pandji.