Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

DPR Nilai Materi Komedi Pandji Tak Perlu Dipidanakan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (foto: fraksipkb.com)

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

Abdullah menilai, kritik yang disampaikan melalui karya seni dan komedi merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi.

Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,”

kata Abdullah dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.

Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, bahwa kritik yang disampaikan Pandji melalui materi komedinya tidak bisa serta-merta dipersoalkan secara hukum. 

Iklan

Menurut Abdullah, dalam negara demokrasi, ruang berekspresi dan kebebasan berpendapat harus dijaga, termasuk ketika kritik disampaikan dalam bentuk satire atau komedi.

Ia juga menilai, bahwa perbedaan pandangan atau ketidaksukaan terhadap suatu karya seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah hukum.

Menurutnya, respons yang proporsional adalah dengan menyampaikan kritik balik atau argumen tandingan.

Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,”

ujarnya.

Meski demikian, Abdullah tetap mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik, khususnya yang menyasar pemerintah maupun pejabat publik.

Ia menilai kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab moral, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,”

tegas Abdullah.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan oleh Pandji.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal