Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Namun yang menjadi pertanyaan, apa yang kemudian membedakan antara KUHP dan KUHAP yang baru saat ini dengan yang sebelumnya? Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, membeberkan perbedaannya. Dijelaskannya, aturan yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Belanda.
Nah untuk yang sekarang ini dimodernisir dan makin modern. Yang blandis-blandis itu dihilangkan. Jadi sebagai contoh misalnya, sekarang ini ada pidana kerja sosial. Hal mana sudah dikenal diberbagai belahan bumi Eropa, sekarang kita mengadopsi,”
ujar Adrianus kepada owrite baru-baru ini.
Selain itu, ia juga melihat aturan makin modern dengan adanya aturan hukum hidup (living law). Dimana hukum yang hidup di masyarakat juga dapat memperkuat hukum adat.
Begitu juga dengan KUHAP yang mengandung banyak hal-hal baru, mengenai ketidakjelasan peran dari penyidik dan penyelidik.
Lalu kemudian berbagai acara yang terkait, tidak semua harus berakhir di penjara, juga sekarang semakin dimungkinkan. Restoratif justice makin kuat di KUHAP sekarang. Jadi sebetulnya secara over all, makin bagus dalam rangka politik hukum negara,”
katanya.
Namun, Adrianus mengingatkan politik hukum tentu memiliki cara mengembangkan Indonesia berbasis pada hukum.
Tentu apa yang mereka pikir baik, strategi yang mereka lakukan dalam rangka membuat hukum ini mungkin sekali beda dengan kita. Makanya namanya politik kan, bukan sesuatu yang bersifat doktrin atau norma atau bahkan kaidah, tapi politik hukum,”
jelasnya.
Dengan kata lain, sambung Adrianus, jika saat ini ada yang berpikir bahwa KUHP dan KUHAP ini banyak kekurangan, bahkan dianggap membuat Indonesia makin mundur, adalah sesuatu wajar.
Sebab, sesuatu yang dianggap baik oleh para penyelenggara negara, kemudian tidak serta merta dianggap sesuatu yang baik juga oleh pihak lain.

