Pidana kerja sosial, kata Adrianus, sudah menjadi satu praktek umum di negara-negara demokrasi. Namun sayangnya, di Indonesia malah belum dijalankan.
Jika yang dipidana kerja sosial dibawa ke penjara, maka akan menjadi beban penjara, beban rutan lapas menjadi amat berat. Pada akhirnya anggaran yang terserap akan banyak sekali,”
ujarnya kepada owrite.
Kita juga bicara dampak bahwa setelah mereka di penjara, bukannya malah tambah bermasalah nantinya? Dan jangan lupa, bahwa tidak semua kesalahan itu seolah-olah memang diganjar dengan penjara,”
tambah Adrianus.
Dijelaskannya, pasal tersebut tidak bisa dikenakan secara menyeluruh namun hanya pada beberapa kondisi. Misalnya, terhadap seseorang atau terdakwa yang terancam pidana di bawah 5 tahun, lalu kemudian diperkirakan bahwa hakim akan memberikan ganjaran sekitar 6 bulan, yang berarti hal tersebut adalah pidana ringan.
Lalu kemudian juga ada kaitan dengan kompetensi, dikaitkan juga dengan masyarakat bisa menerima apa tidak? Jadi ada banyak sekali boundary yang kemudian membuat kerja sosial tersebut tidak bisa dipakai atau diterapkan pada semua situasi,”
tandasnya.