Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru Tanda Hukum Indonesia Makin Progresif, Yakin?

Pidana kerja sosial, kata Adrianus, sudah menjadi satu praktek umum di negara-negara demokrasi. Namun sayangnya, di Indonesia malah belum dijalankan.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menelurkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun.

Hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja.

Terkait hal itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala memberikan tanggapan. Menurutnya, hukum di Indonesia saat ini sudah mulai progresif.

Iklan

Pidana kerja sosial, kata Adrianus, sudah menjadi satu praktek umum di negara-negara demokrasi. Namun sayangnya, di Indonesia malah belum dijalankan.

Jika yang dipidana kerja sosial dibawa ke penjara, maka akan menjadi beban penjara, beban rutan lapas menjadi amat berat. Pada akhirnya anggaran yang terserap akan banyak sekali,”

ujarnya kepada owrite. 

Kita juga bicara dampak bahwa setelah mereka di penjara, bukannya malah tambah bermasalah nantinya? Dan jangan lupa, bahwa tidak semua kesalahan itu seolah-olah memang diganjar dengan penjara,”

tambah Adrianus.

Dijelaskannya, pasal tersebut tidak bisa dikenakan secara menyeluruh namun hanya pada beberapa kondisi. Misalnya, terhadap seseorang atau terdakwa yang terancam pidana di bawah 5 tahun, lalu kemudian diperkirakan bahwa hakim akan memberikan ganjaran sekitar 6 bulan, yang berarti hal tersebut adalah pidana ringan.

Lalu kemudian juga ada kaitan dengan kompetensi, dikaitkan juga dengan masyarakat bisa menerima apa tidak? Jadi ada banyak sekali boundary yang kemudian membuat kerja sosial tersebut tidak bisa dipakai atau diterapkan pada semua situasi,”

tandasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal