Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kuota Haji, DPR: Kerja Pansus Tak Sia-sia
Nasional

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kuota Haji, DPR: Kerja Pansus Tak Sia-sia

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 12, 2026 3:24 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid (Foto: Dokumentasi Gerindra)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid (Foto: Dokumentasi Gerindra)
SHARE

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji merupakan keputusan yang sudah semestinya dilakukan.

Daftar isi Konten
  • Temuan Pansus Haji 2024
  • DPR Sebut Kebijakan Kuota Menyimpang

Menurutnya, proses hukum ini menjadi kelanjutan dari rangkaian pengusutan yang telah berjalan. Selain itu apa yang telah ditetapkan oleh KPK pada putusan Yaqut adalah hal yang sangat tepat.

Ya sudah tepat (penetapan tersangka), tinggal menindaklanjuti untuk seterusnya yang dilakukan kewenangan oleh KPK. Jadi teman-teman daripada Pansus Haji 2024 sudah lega ya, dengan penetapan tersangka ini. Artinya kerja Pansus tidak sia-sia,”

kata Abdul Wahid.

Temuan Pansus Haji 2024

Abdul Wahid menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi penguat atas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.

Pansus sebelumnya telah menelusuri persoalan tambahan kuota haji yang dinilai bermasalah dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Ia menyebut, keputusan KPK menunjukkan bahwa temuan Pansus memiliki dasar yang kuat dan tidak sekadar asumsi politik.

Abdul Wahid juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Yaqut yang menyebut pembagian tambahan kuota haji sebesar 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus sesuai aturan.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan hasil pembahasan resmi di tingkat Panja, Rapat Kerja, maupun Keputusan Presiden.

Ia menegaskan bahwa dalam seluruh proses pembahasan, tidak pernah ada kesepakatan pembagian tambahan kuota secara merata antara haji reguler dan khusus.

Jadi disampaikan oleh penasihat hukum Yaqut itu tambahan belum diberikan di saat kita membahas Panja, Raker, dan Kepres,”

kata Abdul Wahid.

Kami sebelumnya sudah menanyakan, tambahan 20.000 ini diperuntukkan untuk siapa? Beliau sampaikan untuk jemaah haji reguler. Artinya, kuota 221.000 ditambah 20.000 adalah 241.000 ya kan. Itu 92% adalah haji reguler, 8% adalah haji khusus. Mereka tidak,”

tambahnya.

DPR Sebut Kebijakan Kuota Menyimpang

Abdul Wahid menilai kebijakan pembagian kuota 50:50 yang diterapkan saat itu merupakan bentuk penyimpangan dari kesepakatan resmi antara pemerintah dan DPR.

Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat secara sepihak dan bertentangan dengan penghitungan anggaran biaya haji yang telah disetujui bersama.

Mereka membuat aturan sendiri, 50% haji reguler, 50% haji khusus. Ini mengubah hal yang diatur di dalam aturan Kepres, Panja dan Raker, yaitu anggaran biaya haji. Bahwa anggaran biaya haji sudah dihitung berapa kuota reguler berapa kuota khusus,”

paparnya.

Di akhir pernyataannya, Abdul Wahid juga meminta Menteri Haji dan Umrah yang saat ini menjabat agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting dalam merumuskan kebijakan ke depan.

Ia menekankan bahwa seluruh keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus mengacu pada Panja, Rapat Kerja, dan Keputusan Presiden yang bersifat mengikat.

Makanya ini saya wanti-wanti kepada Menteri Haji sekarang, Anda harus berjalan sesuai dengan keputusan Panja, Raker, dan Kepres BPIH. Kalau sudah keputusan Raker dan keputusan Kepres itu adalah undang-undang. Lah mereka kemarin Gus Yaqut melanggar undang-undang,”

pungkas Abdul Wahid.

Tag:Abdul WahidDPRKerja PansusKPKTersangka Kuota Haji
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Situasi kemanusiaan di Jalur Gaza
Internasional

PBB Ungkap Korban Tewas dan Luka di Gaza Terus Bertambah

Situasi kemanusiaan di Jalur Gaza kembali memburuk. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan adanya puluhan korban tewas dan luka-luka dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Insiden tersebut terjadi saat pasien beserta para…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Es Dawet Jembut Kecabut
Cari Tahu

Minuman Nyeleneh Khas Purworejo Es Dawet Jembut Kecabut, Ini Asal Usulnya

Beberapa minuman dan makanan khas Indonesia memiliki nama yang unik dan nyeleneh. Salah satunya adalah es dawet jembut kecabut. Sekilas, nama minuman khas Purworejo, Jawa Tengah ini memang bikin salah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Nur Adi Wardojo.
Nasional

KLH: Program MBG hingga Swasembada Pangan Mustahil Berhasil Jika Lingkungan Rusak

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, bahwa keberhasilan program prioritas pemerintah mulai dari swasembada pangan, kedaulatan energi dan air, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bergantung pada kondisi lingkungan hidup yang…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR.
Nasional

Jauh dari Figur Negarawan, Adies Kadir Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai Adies Kadir tidak memenuhi syarat…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
43 menit lalu
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: owrite)
Nasional

Jadikan Adies Kadir Calon Tunggal Hakim MK, DPR Tak Baca UU?

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai DPR tidak membaca Undang-Undang saat…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 jam lalu
Ilustrasi Pemulihan Infrastruktur, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Nasional

14 Kereta Api Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa 6,5 Magnitudo di Pacitan

KAI Daop 6 Yogyakarta mengatakan bahwa 14 kereta api berhenti luar biasa…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
2 jam lalu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi
Nasional

Pembangunan Perbatasan Papua Selatan Tersendat, DPR Bongkar Penyebab Utamanya

Upaya mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan Papua Selatan menghadapi kendala serius. Hal…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up