Pansus sebelumnya telah menelusuri persoalan tambahan kuota haji yang dinilai bermasalah dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Ia menyebut, keputusan KPK menunjukkan bahwa temuan Pansus memiliki dasar yang kuat dan tidak sekadar asumsi politik.
Abdul Wahid juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Yaqut yang menyebut pembagian tambahan kuota haji sebesar 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus sesuai aturan.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan hasil pembahasan resmi di tingkat Panja, Rapat Kerja, maupun Keputusan Presiden.
Ia menegaskan bahwa dalam seluruh proses pembahasan, tidak pernah ada kesepakatan pembagian tambahan kuota secara merata antara haji reguler dan khusus.
Jadi disampaikan oleh penasihat hukum Yaqut itu tambahan belum diberikan di saat kita membahas Panja, Raker, dan Kepres,”
kata Abdul Wahid.
Kami sebelumnya sudah menanyakan, tambahan 20.000 ini diperuntukkan untuk siapa? Beliau sampaikan untuk jemaah haji reguler. Artinya, kuota 221.000 ditambah 20.000 adalah 241.000 ya kan. Itu 92% adalah haji reguler, 8% adalah haji khusus. Mereka tidak,”
tambahnya.
DPR Sebut Kebijakan Kuota Menyimpang
Abdul Wahid menilai kebijakan pembagian kuota 50:50 yang diterapkan saat itu merupakan bentuk penyimpangan dari kesepakatan resmi antara pemerintah dan DPR.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat secara sepihak dan bertentangan dengan penghitungan anggaran biaya haji yang telah disetujui bersama.
Mereka membuat aturan sendiri, 50% haji reguler, 50% haji khusus. Ini mengubah hal yang diatur di dalam aturan Kepres, Panja dan Raker, yaitu anggaran biaya haji. Bahwa anggaran biaya haji sudah dihitung berapa kuota reguler berapa kuota khusus,”
paparnya.
Di akhir pernyataannya, Abdul Wahid juga meminta Menteri Haji dan Umrah yang saat ini menjabat agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting dalam merumuskan kebijakan ke depan.
Ia menekankan bahwa seluruh keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus mengacu pada Panja, Rapat Kerja, dan Keputusan Presiden yang bersifat mengikat.
Makanya ini saya wanti-wanti kepada Menteri Haji sekarang, Anda harus berjalan sesuai dengan keputusan Panja, Raker, dan Kepres BPIH. Kalau sudah keputusan Raker dan keputusan Kepres itu adalah undang-undang. Lah mereka kemarin Gus Yaqut melanggar undang-undang,”
pungkas Abdul Wahid.