Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ada salah satu pasal yang menarik, yaitu Pasal penghinaan Presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut berbunyi, “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, memberi tanggapan bahwa memang beda tipis antara memberi kritik dan menghina. Dan tak jarang lontaran itu disalahgunakan.
Ia pun menduga dengan adanya pasal tersebut, bisa jadi presiden atau wakil presiden merasa marah terhadap sesuatu secara subjektif.
Dengan kata lain dia mengadu secara personal ya mungkin saja, yang mana tentu itu yang tidak kita inginkan terjadi,”
katanya.
Lantas dengan adanya pasal tersebut, apa bisa dikatakan Presiden Indonesia memiliki rasa anti kritik?
Adrianus pun tidak secara gamblang mengatakan hal itu. Namun, ia melihat dari gestur pemimpin negara saat ini memiliki sifat yang meledak-ledak.
Yang ditakutkan kan hilang kontrol, ngamuk, nah itu yang kita khawatirkan,”
tandasnya.

