Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka,”
ujar Agung.
Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,”
sambungnya.
Sebelumnya, Bonatua menilai KPU sengaja menyembunyikan salinan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Menurut dia, ada sembilan dokumen yang dikaburkan oleh KPU dari ijazah Jokowi diantaranya nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Respons KPU
Komisioner KPU, Iffa Rosita mengatakan pihaknya langsung mengumpulkan seluruh komisioner dan akan membahas putusan KIP dalam rapat yang akan dihadiri Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Meski demikian, pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Ya (akan rapat), selain itu kami juga belum menerima berkas salinan putusannya untuk bisa kami pelajari lebih lanjut,”
ucap Iffa kepada wartawan secara terpisah.
KPU belum menyatakan sikap sepanjang rapat bersama ketua KPU belum menghasilkan keputusan. Terkait langkah hukum, Iffa mengaku pihaknya belum akan membahas itu.
Kami belum bertemu untuk membahas lebih lanjut terkait keputusan KIP ini,”
tegasnya.