Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Roy Suryo Tuding Dokumen Jokowi dari KPUD hingga KPU Tak Ada yang Sesuai

Roy Suryo mengklaim mendapati bukti lima dokumen milik Joko Widodo pada saat mendaftarkan diri dari Wali Kota Solo hingga Pilpres 2019.

Eks Menpora Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya menanggapi soal putusan KIP. (Sumber: Istimewa)
Eks Menpora Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya menanggapi soal putusan KIP. (Sumber: Istimewa)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengklaim mendapati bukti lima dokumen milik Joko Widodo pada saat mendaftarkan diri dari Wali Kota Solo hingga Pilpres 2019 tidak ada yang sesuai.

Hal itu menanggapi putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi meminta ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) harus dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saya sudah mendapatkan petunjuk bahwa ada di antara lima dokumen di KPUD dan KPU itu adalah tidak berkesesuaian dengan faktanya. jadi clear, ada petunjuknya,”

kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Januari 2026.

Roy Suryo menyambut baik keputusan KIP yang mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Bonatua agar KPU membuka dokumen Jokowi. Dia menegaskan pasca putusan ini, KPU harus tunduk dan segera membuka dokumen tersebut,

Iklan

Ini sifatnya adalah terbuka dan harus disampaikan kepada publik karena itu dokumen yang tidak boleh dirahasiakan,”

tegas dia.

Dalam putusannya Majelis KIP mengabulkan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang diputus pada Selasa, 13 Januari 2026 kemarin.

Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,”

kata Ketua Majelis KIP Agung Saputro dikutip, Rabu, 14 Januari 2026.

Dengan demikian KPU diperintahkan untuk membuka akses mengenai ijazah Jokowi saat Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informasi terbuka.

Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka,”

ujar Agung.

Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,”

sambungnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.