Usulan Presiden Prabowo Subianto agar petugas penyelenggara ibadah haji didominasi, atau bahkan seluruhnya berasal dari unsur TNI dan Polri, memunculkan pertanyaan baru soal arah pengelolaan layanan haji yang selama ini bersifat sipil.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut keinginan itu didorong alasan kedisiplinan, ketangguhan fisik, dan kesiapan menghadapi situasi berat di lapangan, terutama di Arab Saudi.
Hal itu disampaikan Wachid saat memberikan arahan dalam pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menjelang musim haji 2026 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, 11 Januari lalu.
Yang tadi disampaikan oleh Pak Wakil Menteri, sebenarnya Bapak Presiden mengharapkan petugas haji ini adalah semua dari unsur TNI dan Polri,”
kata Wachid.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, pelaksanaan ibadah haji menuntut kesiapan fisik dan mental yang tinggi, terutama pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ia menyoroti kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi yang bertepatan dengan musim panas, sehingga membutuhkan petugas yang terlatih dan disiplin.
Karena itu, pada musim haji 2026 jumlah personel TNI-Polri disebut akan ditingkatkan, bahkan dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, khususnya untuk bertugas di wilayah Armuzna.
Merespons keinginan Prabowo tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan telah menambah petugas haji dari unsur TNI/Polri hingga 100 persen sebagai upaya untuk memperkuat layanan bagi jamaah, khususnya jamaah lanjut usia pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Tahun kemarin petugas dari TNI dan Polri ada 70 orang sekian. Hari ini kita tambah menjadi 170 sekian, jadi 100 persen lebih dalam rangka untuk memastikan pelayanan kepada jamaah haji, pelayanan terbaik,”
kata Menhaj RI Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2025.
Irfan Yusuf mengatakan, penambahan petugas merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan kepada jamaah calon haji semakin optimal.
Selain meningkatkan jumlah personel dari unsur keamanan, Kemenhaj juga memberi perhatian khusus pada aspek kesehatan jamaah.
Tenaga kesehatan ditambah, tetapi yang lebih penting lagi adalah pemeriksaan kesehatan awal yang harus dilakukan lebih serius,”
papar Irfan.
Mabes Polri Siap Tambah Anggota
Sementara itu, dari sisi Mabes Polri mengaku telah menyiapkan dukungan anggota sesuai permintaan penambahan personel sebagai Perlindungan Jemaah (Linjam) dari Kementerian Haji (Kemenhaj).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihak Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri telah berkoordinasi terkait kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan oleh Kemenhaj.
SSDM Polri juga sudah berkoordinasi untuk mempersiapkan personel-personel yang terbaik,”
ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal jumlah dan satuan yang dikerahkan sebagai tambahan Linjam untuk Kementerian Haji tersebut.
Polri tentunya akan bertugas melayani dan memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang khususnya akan melaksanakan ibadah haji di masa depan,”
tambahnya.
Lebih jauh, menurut Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta (UPNVJ), menilai bahwa kata ‘dominasi’ TNI Polri sebagai petugas haji telah mencuat ke permukaan.
Menurutnya, ini bukan sekadar siapa yang paling disiplin, melainkan apakah layanan publik keagamaan sebesar haji sedang bergerak ke arah tata kelola sipil yang profesional, atau justru mundur ke logika komando yang membuat negara nyaman karena seragam, tetapi rapuh karena sistemnya tidak dibenahi?
Saya mulai dari konteks yang membuat isu ini terasa sangat timely. Kuota haji Indonesia untuk 2026 ditetapkan 221.000 jemaah,”
kata Achmad pada Owrite.
Menurutnya, angka ini menegaskan bahwa haji bukan program kecil melainkan layanan publik raksasa yang mengurus jutaan detail dan melibatkan ratusan ribu warga dalam situasi padat, panas, dan berisiko.
Di saat yang sama, pemerintah menyampaikan arahan Presiden agar jumlah petugas dari unsur TNI dan Polri ditambah hingga dua kali lipat dengan alasan disiplin dan ketangguhan fisik.
Bersamaan dengan itu, muncul wacana ekstrem di ruang publik dan parlemen tentang porsi 50 persen petugas haji dari TNI-Polri, yang memantik kritik karena dianggap memperluas fungsi tanpa dasar yang jelas dan mengaburkan batas sipil militer.
Pertanyaannya menjadi tajam; apakah lebih banyak aparat, otomatis sama dengan layanan lebih baik?
Atau kita sedang memakai solusi yang terlihat tegas untuk menutup persoalan yang sebenarnya ada di jantung birokrasi pelayanan?,”
ujarnya.
Analogi Rumah Sakit
Achmad pun menganalogikannya dengan rumah sakit. Di rumah sakit besar, keamanan memang dianggap sebagai aspek penting, yang terdiri dari satpam, prosedur evakuasi, serta manajemen kerumunan ketika IGD penuh.
Tetapi kita tidak menyimpulkan, bahwa karena keamanan penting, maka separuh tenaga rumah sakit sebaiknya satpam,” ujarnya.
ucapnya.
Rumah sakit yang baik, sambung Achmad, justru membedakan dengan tegas mana fungsi keamanan dan mana fungsi pelayanan klinis. Lalu memastikan keduanya bekerja dalam satu sistem yang memprioritaskan pasien.
Haji kurang lebih begitu. Ada kebutuhan pengamanan, mitigasi risiko, dan respons cepat saat terjadi insiden,”
beber Achmad.
Kehadiran unsur keamanan untuk perlindungan jemaah, yang kerap disebut sebagai Linjam, bisa relevan bila ditempatkan pada fungsi yang tepat.
Namun ketika narasi bergeser dari penguatan perlindungan menjadi dominasi petugas atau bahkan menggantikan petugas sipil, maka kita hal itu mencampuradukkan dua dunia yang logikanya berbeda, dunia layanan publik berbasis empati dan akses, dengan dunia komando berbasis kepatuhan dan kontrol.
Di titik inilah agenda transformasi birokrasi bisa terpeleset. Transformasi birokrasi bukan mencari siapa yang paling kuat berdiri paling lama, tetapi membangun sistem yang memastikan layanan tetap baik meski orangnya berganti,”
tekannya.
Achmad pun memahami mengapa Presiden menekankan disiplin dan ketangguhan fisik. Di lapangan haji, fisik dan ketegasan prosedur memang penting, tetapi kesimpulan kebijakannya tidak boleh melompat, seolah petugas sipil berarti tidak disiplin dan tidak tangguh.
Menurutnya, hal itu bisa saja hanya persepsi yang muncul karena pengalaman lapangan tertentu, atau karena sistem rekrutmen dan pelatihan petugas sipil memang belum rapi. Bahkan, Undang-Undang ASN justru menegaskan orientasi pelayanan sebagai nilai dasar.
Negara sudah mendeklarasikan bahwa aparatur sipil harus berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, adaptif, kolaboratif, dan seterusnya,”
kata Achmad.
Jadi, tambahnya, masalahnya bukan pada sipilnya, melainkan pada apakah sistem seleksi, pelatihan, penugasan, dan insentif sudah memproduksi perilaku yang negara sendiri minta.
Kalau ada petugas sipil yang kinerjanya tidak disiplin, diagnosis kebijakannya harus spesifik, apakah seleksinya longgar, apakah pelatihannya formalitas, apakah insentifnya tidak mendorong kinerja, atau apakah justru pengawasan dan evaluasinya lemah.
Mengganti dengan aparat bisa memberi efek cepat di permukaan, tetapi membiarkan akar masalah tetap hidup. Tahun depan persoalannya akan kembali, hanya berganti bentuk,”
ungkapnya.
Risiko terbesar dari militerisasi layanan keagamaan bukan sekadar soal citra, tetapi soal perubahan paradigma.
Dalam pelayanan publik modern, ukuran keberhasilan bukan hanya ketertiban, melainkan pengalaman layanan jemaah, apakah informasi jelas, apakah keluhan ditangani tanpa intimidasi, apakah kelompok rentan merasa aman, apakah petugas mampu menenangkan konflik kecil tanpa memperbesar ketegangan.
Ketika unsur komando terlalu dominan, logika yang mudah muncul adalah yang penting tertib. Padahal jemaah bukan pasukan.
Mereka warga negara dengan kondisi beragam, banyak yang lansia, ada yang sakit, ada yang cemas karena pertama kali ke luar negeri, ada yang kebingungan prosedur,”
paparnya.
Diungkapkan Achmad, pendekatan layanan yang baik tidak membuat warga takut salah, tetapi membuat warga merasa dipandu.
Kritik dari masyarakat sipil juga menyoroti mismatch kompetensi, pelayanan jemaah menuntut komunikasi, sensitivitas sosial, dan etika pelayanan.
Jika porsi aparat melebar ke fungsi pelayanan inti, masalah baru bisa muncul pada cara berkomunikasi dan cara menangani keluhan.
Dalam negara demokratis, batas peran itu bukan formalitas. Ia adalah pagar agar institusi tetap profesional pada mandatnya dan warga tetap mendapat layanan yang akuntabel.
Revisi UU TNI 2025 mencantumkan tugas OMSP yang bertambah menjadi 16 jenis. Perdebatan publik muncul karena daftar tugas itu dipahami sebagai rambu bahwa peran TNI harus tetap terkait pertahanan dan dukungan pada situasi tertentu, bukan melebar menjadi operator layanan sipil sehari-hari.


